Kukar Masuk Wilayah Uji Coba Regsosek, BPS Akan Merekrut Petugas
Tenggarong – Dalam rangka pelaksanaan pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 pada bulan Oktober-November 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka rekrutmen petugas Regsosek dari tanggal 1 – 20 September 2022.
Hal itu dikatakan Kepala BPS Kukar Nur Wahid dalam Rapat Koordinasi hasil verifikasi dan validasi DTKS, diruang Serba Guna Kantor Bupati, Senin (12/09).
Nur Wahid mengatakan Regsosek bukan hal baru, dimana dirancang pada tahun 2020 dan 2021 sudah mulai dipersiapkan. Disampaikannya, Presiden pada rapat RUU APBN Tahun Anggaran 2023 pada 16 Agustus 2022 mengatakan reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Regsosek merupakan upaya dalam mewujudkan satu data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial Indonesia. Setiap lembaga instansi pemerintah yang menghasilkan data, harus memenuhi kaidah agar datanya memiliki kualitas dan bisa dipertanggung jawabkan, bisa dibagi pakaikan oleh semua pihak terkait.
”Kukar masuk daerah yang beruntung di Katim, sebagai salah satu dari dua kabupaten yang menjadi lokasi ujicoba Regsosek bersama PPU,” Kata Nur Wahid.
Latar belakang Regsosek merupakan reformasi sistem perlindungan sosial, dimaksudkan sebagai upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat, meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran regular, mudah diakses dan dibagi pakaikan.
Pada tahun 2020 dan 2021 terjadi dinamika perubahan social ekonomi yang luar biasa dikarenakan adanya Covid 19 merubah perekonomian menjadi terbawah.
Dikatakannya, Regsosek akan melakukan pendataan 100 % penduduk dengan dilakukan pendataan baik termiskin maupun yang mampu di setiap wilayah. Pendataan harus dilakukan dengan konsep de facto, ialah pencatatan penduduk yang dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada pada daerah tersebut pada saat sensus akan dilaksanakan.
Adapun metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap, ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
Mekanisme dalam Regsosek nantinya para petugas dilatih terlebih dahulu supaya mempunyai pemahaman atas konsep yang sama, melakukan kunjungan pada rumah tangga untuk melakukan wawancara, memotret bangunan terindikasi miskin, verifikasi keluarga dilakukan untuk memastikan bahwa ada keluarga yang diragukan keberadaanya harus dicatat. Setelah dilakukan pendataan, akan ada pengesahan ketua RT setempat.
Selanjutnya Ia mengatakan pada tanggal 20 September 2022 mendatang akan melaksanakan rakor persiapan konsep pelaksanaan pendataan ini dengan pesertanya seluruh OPD dan Camat se Kabupaten Kukar. Dimana akan ada diksusi lebih banyak tentang teknisnya.
Sedangkan DTKS akan dimasukkan dalam konsultasi publik, merupakan forum bagi seluruh masyarakat untuk berkonsultasi memberikan saran dan koreksi atas apa yang sudah dilaksanakan oleh BPS, termasuk didalamnya melakukan sinkronisasi dengan DTKS.
Regsosek sendiri bertujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Pendataan Awal Regsosek dilakukan secara door to door/ dari rumah ke rumah.(Prokom06)