Lantik ADP Perusda Tunggang Parangan, Bupati: Kerjalah yang Konkret saja!
TENGAGRONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi melantik Slamet Hadiraharjo sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan (TP) dari Unsur Pejabat Pemerintah Daerah masa jabatan 2022-2026, Senin (24/1/2022) usai Safari Subuh di Halaman Masjid Attaqwa Komplek Kantor Bupati, Tenggarong.
“Saya mengapresiasi atas kerja keras tim seleksi dengan proses yang cukup panjang, sehingga (Slamet Hadiraharjo-red) menempati skor tertinggi dan ditetapkan sebagai anggota dewan pengawas Perusda Tunggang Parangan,” katanya.
Bupati Edi Damansyah juga menegaskan bahwa dalam proses penjaringan anggota dewan pengawas TP dari unsur pejabat pemerintah, murni merupakan hasil penjaringan panitia seleksi.
“Hasil ini murni dari seleksi pansel dan saya tegaskan tidak ada intervensi dalam proses penjaringan,” ujarnya.
Melihat hasil paparan yang sudah dijabarkan, bupati Edi Damansyah merasa optimistis ada harapan besar pada Perusda Tunggang Parangan lebih baik kedepannya.
“Jika dilihat dari sisi ilmu administrasi secara teoritis, prilaku organisasi tidak terlepas dari 3 (tiga) komponen yakni, kelembagaan, ketatalaksanaan dan personil atau sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.
“Saya berpesan kepada direktur dan anggota dewan pengawas betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik. Bangunlah kepercayaan publik dan pemangku kepentingan lainnya, tidak usah muluk-muluk dan mimpi setinggi langit tapi dalam perjalanannya jadi persolan, melainkan kerjalah yang konkret-konkret saja dan mulailah dari hal kecil,” pesan Edi Damansyah.
Ditegaskan Edi Damansyah bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan dalam penyertaan modal pemerintah daerah ke Perusda Tunggang Parangan.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan akan penyertaan modal bagi Perusda Tunggang Parangan, kecuali PDAM, itu pun penyertaan modal dalam bentuk kegiatan, BUMD belum ada penyertaan modal,” jelas Edi Damansyah.
Diketahui, tugas anggota dewan pengawas TP diantaranya, melakukan pengawasan dan memberikan nasehat ke direksi TP dalam menjalankan perusda. Menerima usulan rencana kerja dan anggaran peruda dari direksi untuk disampaikan ke kepala daerah. Manajemen atas kinerja perusahaan. Meneliti dan menilai hasil pekerjaan dewan direksi untuk disampaikan ke kepala daerah. Menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan atau program kerja direksi tahun berjalan dan lainnya. (Prokom10/Irwan)