Lantik BPD Tujuh Desa di Tabang, Bupati Harap Milenial Bawa Kemajuan Desa
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik sebanyak 35 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021-2027 dari tujuh desa yang berada di Kecamatan Tabang, di balai Desa Bila Talang Tabang, Selasa (7/12).
Adapun anggota BPD tersebut berasal dari Desa Bila Talang, Desa Sidomulyo, Desa Kampung Baru, Desa Umaq Dian, Desa Umaq Bekuai, Desa Tabang Lama, Desa Muara Pedohon.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dalam arahannya, Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada anggota BPD periode sebelumnya atas jasa-jasanya dan dedikasi dalam membangun desanya masing-masing, serta para panitia pelaksana pemilihan BPD sehingga prosesnya berjalan lancar.
Edi Damansyah mengatakan keberadaan anggota BPD merupakan keterwakilan masyarakat yang berada di desa. Ia mengapresiasi dengan banyaknya wajah-wajah milenial yang menjadi anggota BPD yang baru saja dilantiknya tersebut.
“Saya lihat dari komposisi seluruh desa ini didominasi oleh para generasi muda generasi milenial, semoga ini jadi pertanda bahwa desa-desa di Tabang ini bisa lebih berkembang dan meningkat lagi kinerjanya,” harapnya.
Berkaitan dengan banyaknya pemuda yang menjadi anggota BPD periode 2021-2027 tersebut, dirinya berharap ke depan bisa memperbaiki kinerja Pemerintah Desa, khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Harapan kami dari pelaksanaan program kegiatan yang ada di APBDes ini jangan sifatnya rutinitas terus, jadi harus ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan oleh BPD dengan baik,” ujarnya.
Berkenaan dengan evaluasi, Edi mengatakan bisa menjadi acuan dalam merancang program kegiatan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat, bukan program yang diinginkan segelintir orang yang punya pengaruh di desa.
Karena menurutnya, ada tiga fungsi utama dari BPD yang pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan ketiga Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Saya berharap hubungan kerja BPD bersama Kades bisa terus terbangun dengan baik,” harapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Anggota DPRD Kukar Betaria Magdalena, Kadis Perkebunan Kukar M Taufik, Kadis PU Kukar Wisnu Wardhana, Camat Tabang Paisyal, para Kades yang anggota BPD nya dilantik, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Tabang.(Prokom07).