Lantik Pejabat, Bupati Minta Fokus dan Tunjukkan Kinerja Yang Terbaik!
“Selamat atas pelantikannya, saya minta tunjukkan dan buktikan kemampuan dengan kinerja yang baik. Ingat jabatan bukanlah tujuan utama, namun dengan bekerja ikhlas dan tuntas memberikan manfaat bagi masyarakat, itulah prestasi yang sebenarnya,” Bupati Edi Damansyah.
BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kembali melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (P2TP), Administrator dan Fungsional dilingkungan Pemkab Kukar yang ditandai dengan penandatanganan fakta integritas, Jumat (30/12) sore di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.
Dalam kesempatan itu, Bupati Edi Damansyah menekankan kepada semua pejabat khususnya yang dilantik agar menjalankan amanah dengan baik.
“Selamat atas pelantikannya, saya minta tunjukkan dan buktikan kemampuan dengan kinerja yang baik. Ingat jabatan bukanlah tujuan utama, namun dengan bekerja ikhlas dan tuntas memberikan manfaat bagi masyarakat, itulah prestasi yang sebenarnya,” kata Edi Damansyah.
Tidak hanya itu, Bupati Edi Damansyah juga minta agar semua pejabat fokus pada pencapaian visi dan misi kepala daerah dalam rangka percepatan pembangunan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 dan Renstra Perangkat Daerah.
“Saya tekankan kembali fokuslah pada Visi dan Misi Kepala Daerah, Tidak ada Visi dan Misi Perangkat Daerah “. Rencanakan segala program dan kegiatan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat bukan keinginan sepihak OPD,” ujarnya.
Ditambahkan Bupati Edi Damansyah, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Rekomendasi Dari Komisi Aparatur Sipil Negara No. B4105/JP.00.01/11/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, jabatan Administrator dalam rangka rencana kerja pemerintah daerah melalui pengisian kekosongan jabatan administrator pada perangkat daerah yang mengalami kekosongan dikarenakan pensiun dan mutasi. Sehubungan dengan hasil Penyetaraan Jabatan terkait Reformasi Birokrasi, dimana masih terdapat beberapa jabatan yang tidak berkesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sehingga perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Jabatan Fungsional hasil penyetaraan yang telah dilaksanakan pada tahun 31 desember 2021 silam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaiakan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah selaku Verifikator terhadap usulan penyesuaian pada Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan Jabatan.
Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri nomor 800/5568/OTDA tanggal 27 Mei 2022 dan 100.2.2.6/8568/OTDA tanggal 29 November 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut telah diberikan persetujuan sejumlah 45 (empat Puluh Lima) Jabatan yang mendapatkan persetujuan Penyesuaian Penyetaraan yang harus dilakukan Penyesuaian Kualifikasi kompetensi dan tugas pokok dan fungsi pada unit kerjanya sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022. Demikian jelasnya. (Prokom10)
Simak Video Berikut Ini: