Lawan Covid-19, Pemerintah Diminta Aktifkan Posko Desa
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat, mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktur Jenderal Bina Desa, tentang pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Desa tahun 2022, Rabu (9/2) di Kantor Bupati Kukar.
Asisten I juga didampingi dari Inspektorat Kukar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daeah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Satpol PP, Bagian Pemerintahan, dan Direksi Bankaltimtara Tenggarong. Rakor itu juga diikuti secara daring oleh para Camat, Lurah/Kepala Desa se Kukar.
Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri Dr Paudah mengatakan Rakor itu membahas upaya melaksanakan percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 yang mengalami kenaikan, maka Pemerintah Provinsi hingg Desa harus mengambil peran.
Adapun percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di tingkat Desa mengacu pada Paraturan Presiden (Perpes) Nomor 104 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Kemudian Kemendagri juga telah menerbitkan surat Nomor 140/0676/BPD tanggal 7 Februari 2022 untuk seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, untuk percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Desa.
Dalam surat itu, Bupati/Wali Kota diminta memastikan terlaksananya optimalisasi Posko Desa secara efektif dan efisien untuk penanganan dan pengendalian Covid 19, dengan menguatkan fungsi tim pencegahan, medukung pelaksanaan percepatan program vaksinasi bagi masyarakat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan juga Desa segera menetapkan Peraturan Desa Perdes mengnai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar memperhatikan penggunaan Dana Desa (DD) sebesar delapan persen DD untuk penganan Covid 19. Adapun belanja kegiatan penanganan Covid 19, dapat dianggarkan pada bidang kesehatan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Berikut contoh peran Posko Desa, yakni mensosialisasikan edukasi kebiasaan baru agar masyarakat disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), mendata penduduk yang rentan sakit, melakukan pemeyemprotan disinfektan dan menyediakan tempat cicui tangan di tempat umum, Berikutnya, menyiapkan dan merawat ruang isolasi desa, menyediakan alat deteksi dini Covid-19, memfasilitasi kebutuhan logistik untuk warga kurang mampu, serta menyediakan informasi terkait Covid-19.
“Hal ini agar dapat dipedomani untuk mendorong desa melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19 melalui pengefektifan Posko Desa,” ujar Dr Paudah. (prokom04)