Layanan Kunjungan Online LPKA II Tenggarong Diresmikan
TENGGARONG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur Dr Gun Gun Gunawan pada Peringatan Hari Anak Nasional di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) meresmikan Layanan Kunjungan Online (LAKON) yang berada di Teras Dalam Kantor LPKA Kelas II Tenggarong, ditandai dengan penandatangan prasasti serta pengguntingan pita bersama Staf Ahli Bupati Kukar, Heldiansyah, disaksikan oleh Forkopimda Kukar, Kepala LPKA Husni Thamrin, Kabag Prokom Ismed, Kadispora Aji Ali Husni serta sejumlah undangan lainnya, Rabu ( 31/7 ).
Dr Gun Gun Gunawan sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, bahwa LPKA Kelas II Tenggarong telah memberikan perhatian khusus terhadap warga binaannya sehingga mereka tidak merasa dikucilkan atau merasa terbuang oleh keluarga.
Sementara itu menurut Kepala LPKA Kelas II Tenggarong Husni Thamrin mengatakan, tujuan dibuatnya layanan kunjungan Online Lakon adalah untuk menjaga silaturahmi warga binaannya dengan keluarga, agar mendapatkan dukungan emosional dan moral, menghilangkan rasa terisolasi, serta mengobati rasa kerinduan anak binaan dengan keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang – Undang N0 22 Tahun 2022. ” Hak anak yang berkonflik dengan masalah hukum dan anak binaan mendapatkan layanan informasi kunjungan online yang disediakan oleh LKPA kelas ii Tenggarong, dan masing masing kunjungan online setiap harinya diberi kesempatan selama 15 menit.
Sebelum meresmikan ruang layanan online Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dan rombongan menyaksikan penampilan Robo Dance anak binaan LPKA, sekaligus melakukan peninjauan Klinik kesehatan LPKA, posyandu remaja serta melihat hasil ketrampilan anak binaan yaitu berupa desain grafis, Barista, pembuatan kue donat, ukir tekan, sablon , barbershop serta pembuatan batako.
Gun Gun Gunawan berharap beberapa ketrampilan yang telah diberikan oleh LPKA Kelas II Tenggarong ini mampu menambah ilmu pengetahuan dan ketrampilan anak binaan dan nantinya bisa digunakan atau diterapkan mereka setelah mereka keluar nantinya dan berkumpul kembali kepada keluarga ataupun di tengah tengah masyarakat. ( Prokom 03 ).