Monitoring RSUD AM Parikesit, Bupati Sebut Berobat Cukup Dengan KTP Kukar Berjalan Baik
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin, melakukan Monitoring Layanan Publik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit (AMP), Tenggarong Seberang, Senin (7/7/2025).
Setibanya di RSUD, Bupati Aulia yang juga didampingi Sekda Sunggono, Asisten II Ahyani Fadianur Diani, dan Plt. Kepala Dinkes Kusnandar itu, disambut Direktur RSUD. AMP, dr. Martina Yulianti bersama Wakil Direktur Pelayanan dr. Santi Rini, Wakil Direktur Penunjang dan Pengembangan dr. Mauritz Silalahi, dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan dr. Ismi Mufiddah.

Bupati dan rombongan, mengawali peninjauannya di Gedung Garuda bagian Pendaftaran Rawat Jalan dan Gedung Gawat Darurat bagian tindakan Unit Gawat Darurat. Dalam kesempatan itu, Bupati Aulia dan Wabup Rendi berdialog dengan para pasien terkait berobat cukup dengan KTP Kukar.
Bupati Aulia, mengatakan kedatangannya ke RSUD AMP hari ini, merupakan bagian dari rangkaian Program Kukar Kukar Idaman Terbaik. Yaitu untuk memastikan bahwa berobat cukup dengan KTP Kukar sudah terlaksana di rumah sakit ini.
Kemarin, kata Aulia waktu di Puskesmas Kembang Janggut telah memastikan bahwa, berobat dengan KTP Kukar berjalan dengan baik sebagai fasilitas layanan tingkat pertama atau FKTP.
Selanjutnya, ketika kasus- kasus yang tidak tertangani di FKTP harus di rujuk ke rumah sakit. Kita juga mau memastikan di rumah sakit bahwa berobat dengan KTP itu sudah berjalan.
“Kami sudah melihat di bagian rawat jalan dan kasus emergency di UGD itu, sudah berlaku dan berjalan. Jadi kami pastikan bahwa tidak ada Syarat-syarat tambahan lain, cukup berobat dengan KTP Kukar dan langsung dilayani,” jelasnya.
Akan tetapi, harus ada yang digaris bawahi oleh teman- teman sekalian (media), bahwa ini berlaku untuk yang ber KTP Kukar.
“Karena jangan sampai nanti banyak yang bilang diminta itu dan ini. Ternyata setelah kita lihat KTP nya bukan orang Kuka, karena kebijakan pemkab Kukar berlaku hanya untuk warga Kukar,” ujarnya. (prokom05)




