Ombudsman RI Apresiasi Capaian Pelayanan Publik RSUD AM Parikesit
TENGGARONG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Kusharyanto mengapresiasi atas prestasi yang diraih RSUD AM Parikesit, Tenggarong atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal tersebut disampaikannya saat Studi Studi penerapan standar pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan dan inovasi, Rabu (8/12/2022) di Ruang Merak RSUD AM Parikesit.
“Saya mengapresiasi atas apa yang diraih RSUD AM Parikesit dalam mencapai penyelenggaraan pelayanan publik di Kutai Kartanegara yang telah diakui secara nasional,” apresiasi Kusharyanto yang juga dihadiri oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda Kukar DR. H. Sunggono, Plt Direktur RSUD AM Parikesit DR. dr, Martina Yulianti, SP.PD.FINASIM MARS.
Dijelaskan Kusharyanto bahwa dimensi dan variabel penilaian perlu diketahui dengan beberapa dimensi dan variabel seperti adanya infut, kompetensi, penyelenggara, sarana dan prasarana. Kemudian proses standar pelayanan, output persepsi maladministrasi dan pengaduan, bagaimana cara pengelolaan pengaduan yang baik dan benar.
Dicontohkan Kusharyanto, untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009.
Kemudian untuk mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselengagrakan, sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik.
“Untuk itu perlu mengetahui persepsi dari pengguna layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada unit penyelenggara layanan,” katanya.
Selanjutnya, untuk mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan. Adapun tahapan pelaksanaan penilaian penyelenggaraan publik seperti halnya pengambilan data, verifikasi data, kontrol kualitas data, pengolahan data, finalisasi data dan lokakarya akhir.
“Inilah yang dipersiapkan, setelah dilakukan persiapan, baru menuju pelaksanaan, penyusunan hasil penilaian dan penyerahan hasil penilaian berupa laporan penilaian penyelenggaraan pelayanan pubik baik tingkat kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah,” demikian jelasnya. (Prokom10)