Ombudsman RI Sosialisasikan Penilaian Pelayanan Publik di Kukar
TENGGARONG -Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur (Kaltim) Kusharyanto mensosialisasikan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dalam Studi Penerapan Standar Pelayanan Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan dan Inovasi, Rabu (8/12/2022) di Ruang Merak RSUD AM Parikesit.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda Kukar DR. H. Sunggono, DR. dr, Martina Yulianti, SP.PD.FINASIM MARS, serta perangkat RSUD AM Parikesit terdiri dari semua pimpinan puskesmas se-Kukar.
Dikatakan Kusharyanto maksud penilaian yang dilakukan ombudsmen untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Tujuan penilaian sebagai perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik,” katanya.
Adapun dasar hukum penilaian yakni Undang-undang (UU) Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU Nomor: 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor: 25 Tahun 2009 tentang pelayanan pubik, Peraturan Presiden Nomor: 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Dan Peraturan Presiden (PP) Nomor: 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional.
“Inilah dasar hukum dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam rangka pelayanan publik kabupaten/kota di Indonesia dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. (Prokom10)