Pemkab Akan Terbitkan Perbub Angkutan Bus Karyawan dan Pelabuhan Jadi Potensi PAD Kukar
PEMERINTAH Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melakukan kajian hingga regulasi draf Peratuan Bupati Tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek Dalam Wilayah Kukar dalam hal ini Angkutan Bus Karyawan Perusahaan menjadi salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Ahmad Junaidi bahwa regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tersebut sudah berada di meja bupati Kukar (Edi Damansyah-red) untuk segera ditandatanganai, sehingga memudahkan proses penggalian potensi PAD di Kukar.
“Perbup tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek Dalam wilayah Kutai kartanegara ini menyangkut banyak hal seperti maraknya bus-bus karyawan yang harus memiliki izin trayek-nya di Kukar. Kemudian memiliki plat Kukar, sehingga pengujian kendaraan bermotor dan pembinaannya pun harus dilakukan di Kukar,” kata Junaidi menyebutkan isi dari Perbup, baru-baru ini di Tenggarong.
Menurutnya, penomena angkutan bus karyawan saat ini sangat banyak di wilayah Kukar sehingga mendorong Dishub untuk melakukan terobosan dengan menyiapkan regulasi berupa Perbup, sehingga potensi-potensi PAD yang belum tersentuh akan segera tertangani dengan baik.
Selain itu, lanjut Junaid, Dishub juga telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Daerah (Perdusda) terkait percepatan pengoperasian pelabuhan laut Samboja.
“Dishub sudah menugaskan Bidang Kelautan dalam upaya mempercepat proses pengoperasikan pebuhan laut di Kecamatan Samboja,” katanya.
Dengan pengoperasian pelabuhan laut Samboja juga mempermduah dalam penarikan PAD di sektor sungai khususnya di kawasan sungai mahakam. Bahkan kata Junaidi selama ini DLKR (Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan) dan DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan Peabuhan) seperti yang ada di wilayah Kota Samarinda pengoperasinannya sampai di perairan sungai mahakam kecamatan Sebulu dan belum memiliki penetapan DLKr dan DLKp.
“Langkah pertama yang akan dilakukan yakni menyiapkan pelabuhan pengutan lokal, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penetapan DLKp dan DLKr,” ujarnya.
“Dengan adanya penetapan DLKr dan DLKp nantinya, maka seluruh perizinan akan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini yang saat ini terus didorong, sehingga tahun depan semuanya sudah dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Ditambahkan Junaidi, apa yang dilakukan Dishub merupakan wujud dari implementasi visi dan misi ‘Kukar Idaman’ yakni pada Misi ke-4 “Meningkatkan Kualitas Layanan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas Antar Wilayah”
“Misi tersebut juga sesuai dengan indikator kinerja dari Dinas Perhubungan yaitu keselamatan transportasi dan pelayanan publik,” demikian jelasnya. (Prokom10)