Pemkab dan DPRD Kukar Kunjungi Bappenas, Bahas Kewenangan Wilayah IKN
JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS) RI, Jumat (10/10).
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin juga hadir bersama Kepala Bappeda Syarifah Vanessa Vilna, Camat Loa Janan Hery Rusnadi, Camat Samboja Damsik, Camat Muara Jawa Muhammad Ramli bersama instansi terkait diterima oleh Direktorat Pembangunan Indonesia Barat Jayadi.
Wabup Kukar didampingi Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, tujuan kunjungan ini dalam rangka menggali informasi terkait dengan kewenangan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dan Pemerintah Daerah, memperkuat sinergitas dan kolaborasi pembangunan di Kukar khususnya kebijakan pembangunan nasional, memastikan bahwa kebijakan nasional yang baik dalam bentuk program prioritas, proyek strategis nasional dan arah kebijakan kewilayahan RPJMN dapat diselaraskan dengan RPJMD Kukar 2025- 2029.
Memastikan bahwa wilayah delineasi IKN yang masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan peraturan perundang undangan, terbangunnya kolaborasi program pembangunan Nasional -OIKN -Pemkab Kukar dalam lima tahun kedepan, sekaligus konsultasi meminta informasi dari Bappenas terkait kebijakan pembangunan nasional terhadap pembangunan IKN termasuk dalam masa transisi wilayah delineasi IKN yang masuk didalam wilayah Kukar.
Target masa transisi dan batasan penyelenggaraan pembangunan transisi yang dapat dilakukan oleh Pemkab Kukar dalam perspektif pembangunan kewilayahan di Kukar serta bentuk legalitas masa transisi yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin seluruh proses pembangunan di wilayah IKN dan Kukar dapat berjalan dengan fokus, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hasil yang diharapkan dari pertemuan ini adanya kesepakatan pola pembangunan selama lima tahun kedepan terkait wilayah IKN dan Kukar.
Pemkab Kukar berupaya agar proses pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik di wilayah Kukar sehingga kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dipahami oleh seluruh pihak secara jelas dan terbuka, agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan dapat berperan secara optimal dalam kesuksesan pembangunan nasional dan daerah.
Sementara itu Dirjen Kementerian Bappenas/ PPN wilayah Pembangunan Indonesia Barat Jayadi mengapresiasi kunjungan Pemkab Kukar dan Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD, pada prinsipnya Kementerian Bappenas akan segera menindak lanjuti permasalahan yang dihadapi Pemkab Kukar, dan mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang diberikan, pihaknya bersama Otorita IKN, Bappenas PPN, Bagian Hukum dan pihak Kementerian terkait lainnya akan segera melakukan koordinasi terhadap permasalahan yang di hadapi Pemkab Kukar.
Jayadi mengatakan, sambil menunggu Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN yang katanya akan dilakukan pada Tahun 2028 nanti, Pemkab Kukar masih diberi kesempatan untuk melakukan penarikan retribusi pajak dan pembangunan di wilayah Delineasi IKN sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Semoga masyarakat yang ada di wilayah Delineasi IKN dapat merasakan ketentraman ketenangan dan kesejahteraan masyarakat kembali terpenuhi,” kata Jayadi. (Prokom 03)