Pemkab Diskusikan Pengelolaan Air Limbah Domestik
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda fokus Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pembentukan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik tahun 2021, di aula Hotel Grand Fatma Temgarong, Selasa (15/06/2021).
Dalam sambutan Bupati Kukar yang dibacakan oleh Sunggono mengatakan melalui acara itu selain dapat meningkatkan silaturahmi namun adanya kesepakatan terhadap menyatukan persepsi tentang perencanaan pembentukan Perda mengenai kelembagaan air limbah domestik serta diwujudkan secara nyata.
“Momen FGD ini tentunya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, tentu dengan harapan dapat tercapai beberapa hal yang sekiranya disepakati dari peserta yang ada,” ujarnya.
Hal penting yang menjadi kesepakatan, tentunya untuk segera membuat draft peraturan perundangan terkait yang mengatur pembentukan UPTD atau lembaga yang menangani Air Limbah Domestik. Sehingga kedepannya dapat mendukung secara berkelanjutan dan bertahap untuk berfungsinya UPTD Air Limbah Domestik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Sunggono menyampaikan Pemerintah Daerah akan tetap berkomitmen menangani permasalahan air limbah dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, tentu untuk mewujudkan hal tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk mengelola air limbah domestik serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama sama menyatukan persepsi sesegera mungkin agar Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pembentukan Kelembagaan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat disepakati sehingga action dilapangan dapat dilaksanakan secara nyata dan terarah.
Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kukar Ahyani Fadianur dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD pada hari ini adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemkab Kukar, khususnya terhadap Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pembentukan Kelembagaan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2021.
Ahyani mengatakan melalui FGD tersebut selain pertimbangkan baik-buruk dari sisi aturan, regulasi untuk mencapai kesepakatan akan tetapi dapat menjadi bahan strategi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik berdasarkan aspek – aspek yang berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan air limbah dan diharapkan pengembangan sistem tersebut sesuai dengan tujuan dan target dalam upaya nyata dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat (Prokom 09)