Pemkab-DPRD Kukar Bahas KUA dan PPAS, Wakil Bupati Sebut Dokumen Perencanaannya Termonitor di Aplikasi MCP KPK
TENGGARONG – Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi jajaran Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kukar yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal, khususnya dalam menyampaikan masukan dan solusi kebijakan yang konstruktif dalam proses pembangunan daerah yang lebih baik, baik itu melalui hasil reses maupun rapat-rapat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Sabtu (6/8/2022) sore di Hotel Mercure Samarinda.
“Saya mengapresiasi dan tentunya ini menjadi langkah positif bagi kita semua dalam menjalankan pembangunan daerah yang lebih fokus dan berbasis wilayah, yang diperkuat dengan eksistensi anggota DPRD yang lebih memahami permasalahan wilayahnya dengan baik,” katanya.
Namun demikian kata Rendi, perlu dipahami bersama bahwa kapasitas riil keuangan daerah sangat terbatas, sehingga permasalahan-permasalahan yang disampaikan saat musrenbang dan melalui pokok-pokok pikiran DPRD, tidak sepenuhnya terakomodasi di dalam RKPD, namun kondisi ini tetap menjadi perhatian kita bersama yang didasari atas pendekatan partisipatif dan teknokratik serta berdasarkan prioritas, seluruh usulan tetap menjadi ”bank data” Pemerintah Daerah, untuk ditelaah dan diakomodasi secara bertahap sesuai kapasitas riil keuangan yang kita miliki.
“Atas dasar tersebut kami berharap segala kondisi ini dapat dipahami dan tersampaikan dengan baik pada proses pembahasan, sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepakatan dalam menjalankan komitmen kita bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMD Kukar 2021-2026,” ujarnya.
Menurutnya, APBD merupakan instrumen Kebijakan Pembangunan Daerah yang disusun, dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan Daerah APBD merupakan trigger dalam meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini khususnya sebagai instrumen operasionalisasi Peraturan Daerah No. 6/2021 tentang RPJMD Kukar.
“Kebijakan Umum APBD atau KUA, dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tahapan penyusunan APBD yang dijadikan sebagai bridging atau jembatan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi controling dan budgeting dengan memastikan bahwa Peraturan Bupati tentang RKPD telah disusun sejalan dengan RPJMD. Untuk Pemkab Kukar menyambut baik kegiatan ini sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepakatan dalam menjalankan komitmen kita bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMD Kukar 2021-2026,” katanya.
Ditambahkan Wabup Rendi Solihin, penyusunan KUA 2023 dan KUPA 2022, Pemkab Kukar telah melalui segenap tahapan penyusunan secara rigid dan tertib hingga akhirnya kita bisa menyampaikan rancangan KUA dan KUPA kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, penyusunan dokumen RKPD dan Rancangan KUA/KUPA setiap tahapannya telah kami upload dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam melaporkan tahapan perencanaan dan penganggaran.
Adapun KUA dan PPAS Tahun 2023 dengan rincian Pendapatan Daerah sebut Wabup Rendi Solihin, yakni sebesar 4.380 triliun rupiah, terdiri dari PAD 640.4380 juta rupiah, Pendapatan Transfer 3.740 triliun rupiah. Kemudian perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 dengan pendapatan daerah mengalami perubahan sebelumnya 4.764 triliun rupiah menjadi 5.224 triliun rupiah atau bertambah sebesar 460.764 miliar. Belanja pada anggaran perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 mengalami perubahan sebelumnya 5.264 triliun rupiah menjadi 6.014 triliun ru[iah atau bertambah sebesar 750.905 miliar rupiah. pembiayaan mengalami perubahan sebelumnya 500.000 miliar rupiah menjadi 790.247 miliar rupiah bertambah sebesar 290.247 miliar rupiah.
“Dokumen perencanaan dan penganggaran ini dijadikan sebagai dokumen monitoring oleh KPK dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, proses ini akan terus berlanjut hingga penetapan APBD sehingga setiap tahapan yang kita susun akan tersampaikan dengan baik dalam sistem MCP KPK sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih tertib, transparan dan bertanggung jawab,” demikian jelas Rendi Solihin.
Hadir mendampingi Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, Sekda Kukar H Sunggono, para Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar. (Prokom10)