Pemkab Kukar Butuhkan 364 Tenaga Kesehatan Untuk RSUD Aji Muhammad Idris Muara Badak
JAKARTA – Guna memenuhi kebutuhan dan percepatan pemenuhan dan dukungan pemenuhan sumber daya manusia SDM khususnya di bidang tenaga kesehatan, Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri didampingi Wakil Bupati H Rendi Solihin, Staf Ali Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Dr dr Martina Yulianti, Sekretaris Daerah Dr H Sunggono, Kadis DPMD Arianto, Sekretaris BKSDM Ropik dan beberapa OPD terkait lainnya melakukan Kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB di Ruang Rapat Sekretaris Kementerian PANRB dilantai II Jakarta. Kamis(25/2).
Rombongan diterima Raka Pamungkas Perwakilan Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur.
Aulia Rahman Basri mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan sehingga kegiatan ini dapat berlangsung. Adapun tujuan kunjungan sekaligus audensi ini dalam rangka dukungan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara serta optimalisasi pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peratuan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan.
Aulia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyelesaikan pembangunan dan akan mengoperasionalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Idris di Kecamatan Muara Badak, yang dibuktikan dengan: Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan UOBK Rumah Sakit Umum Daerah. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) bangunan dan sarana prasarana . Dokumen rencana kebutuhan SDM kesehatan sesuai standar tipe rumah sakit (terlampir), SK Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Aji Muhammad Idris.
Berdasarkan standar ketenagaan Kementerian Kesehatan, operasional RSUD Aji Muhammad Idris saat ini membutuhkan tenaga kesehatan sebanyak 364 orang, yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga laboratorium, radiografer, dan tenaga kesehatan lainnya.
Selain itu adanya keterbatasan jumlah redistribusi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang lain, keterbatasan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan pembatasan pengangkatan ASN, menyebabkan pemenuhan SDM kesehatan RSUD Aji Muhammad Idris belum dapat dipenuhi. Kondisi ini berdampak pada: terhambatnya operasional layanan secara penuh sesuai standar tipe rumah sakit, terbatasnya cakupan dan mutu pelayanan kesehatan rujukan di Kukar sehingga meningkatnya beban pelayanan pada fasilitas kesehatan rujukan yang lain, belum optimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana rumah sakit yang telah dibangun. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan percepatan layanan kepada Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan strategi percepatan pemenuhan SDM RSUD And Muhammad Idris diantaranya. 
Optimalisasi redistribusi dan penataan tenaga kesehatan ASN antar fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai kompetensi dan kebutuhan layanan;, penguatan perencanaan kebutuhan dan peta jabatan tenaga kesehatan berbasis beban kerja rumah sakit. Penyediaan dukungan insentif daerah dan fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan strategis guna menarik minat penempatan di RSUD Aji Muhammad Idris. Pemkab Kukar memandang perlu adanya dukungan kebijakan Pemerintah yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengadaan tenaga kesehatan melalui mekanisme outsourcing atau kerja sama penyedia jasa tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut diperlukan mengingat operasional pelayanan RSUD Aji Muhammad Idris tergantung kepada ketersediaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan sesuai standar kebutuhan tenaga kesehatan RSUD Aji Muhammad Idris yang bersifat mendesak dan tidak dapat sepenuhnya menunggu siklus pengadaan ASN/PPPK, jelas Aulia.
Selain itu terdapat keterbatasan formasi nasional dan proses administratif pengadaan ASN yang memerlukan tahapan waktu tertentu. Beberapa jenis tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis dan tenaga kesehatan tertentu, memiliki karakteristik pasar kerja yang terbatas dan membutuhkan pendekatan rekrutmen yang lebih fleksibel. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memohon dukungan kebijakan Pemerintah berupa pemberian ruang kebijakan afirmatif untuk memenuhi kebutuhan SDM kesehatan secara cepat dan akuntabel dengan pengadaan tenaga kesehatan melalui mekanisme outsourcing berupa tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pihak ketiga. Pelaksanaan mekanisme outsourcing dimaksud tetap akan memperhatikan: ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, s tandar kompetensi dan perizinan tenaga kesehatan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan, prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan internal pemerintah. Dengan dukungan kebijakan Pemerintah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menjamin percepatan operasional RSUD Aji Muhammad Idris tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan kepastian hukum dalam manajemen SDM Kesehatan dengan tetap memperhatikan pembatasan yang ditegaskan, tidak mengalihfungsikan jabatan ASN, jabatan struktural, jabatan administrasi, serta jabatan fungsional ASN yang bersifat atributif pemerintahan tetap melalui mekanisme ASN/PPPK. Hal ini sangat berguna bagi Pemkab Kukar untuk memperoleh arahan dan dukungan kebijakan percepatan pemenuhan SDM kesehatan RSUD Aji Muhammad Idris Kutai Kartanegara,jelas Aulia Rahman Basri
Sementara itu, menurut Raka Pamungkas bahwa Kemenpan RB akan segera menindak lanjuti permasalahan yang dihadapi Pemkab Kukar dan dalam waktu yang tidak begitu lama akan segera menyelesaikan pokok permasalahan tersebut sehingga RSUD Aji Muhammad Idris segera beroperasi sebagaimana yang diharapkan bersama. Acara dilanjutkan dengan seksi dialog dan tanya jawab dengan OPD terkait lainnya.(Prokom 03).i




