Pemkab Kukar dan Kemenkeu RI Teken MoU Terkait Penyaluran Dana Lingkungan Hidup FCPF CF
Tenggarong – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono menyaksikan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang perjanjian penyaluran dana lingkungan hidup Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan RI dengan Pemkab Kukar, yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Keuangan di Jakarta, Selasa (28/2).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Djoko Hendratto selaku Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, dan Sukotjo Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
Wiyono juga mengatakan, tujuan perjanjian ini sebagai dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan alokasi manfaat dana pada program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Perjanjian ini memiliki ruang lingkup antara lain penyaluran Dana Lingkungan Hidup, pengalokasian dan penggunaan Dana FCPF Carbon Fund, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Perjanjian penyaluran dana lingkungan hidup Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani dan berakhir sampai dengan 31 Januari 2024.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian ini tidak menghilangkan kewajiban Pemkab Kukar berkewajiban menyampaikan laporan kepada pihak pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini berkewajiban menyampaikan data dan informasi kepada aparat pemeriksa dalam rangka pelaksanaan audit atas pelaksanaan perjanjian ini dan berkewajiban menganggarkan dana FCPF Carbon Fund sesuai dengan program/kegiatan terkait FCPF Carbon Fund berdasarkan Benefit Sharing Plan (BSP). ( Prokom 03 ).