Pemkab Kukar Dikunjungi Pemkab Kubar Terkait Studi Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Program Pembangunan
Tenggarong – Asisten III Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Administrasi Umum Totok Heru Subroto menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dalam rangka studi strategi percepatan dan optimalisasi pelaksanaan program pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (8/8/2023).
Ketua rombongan Pemkab Kubar yang juga Asisten I Setdakab Kubar Faustinus Syaidirahman mengatakan kunjungan dirinya bersama rombongan tersebut guna bersilaturahmi dan bertukar informasi, serta sebagai ajang koordinasi sesama pemerintah daerah yang nantinya akan menjadi mitra dari Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan hangatnya, serta berkenan menerima kunjungan kami dengan sangat baik,” ujarnya.
Melalui kunjungan tersebut, dirinya berharap apa yang nantinya informasi yang diperoleh bisa diimplementasikan terutama terkait dengan optimalisasi dan percepatan pembangunan dalam rangka mempersiapkan daerah masing-masing sebagai daerah penyangga IKN.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setdakab Kukar Totok Heru Subroto mengucapkan selamat datang di Kabupaten Kukar, menurutnya sebuah kehormatan bagi Pemkab Kukar atas ketersediaan Pemkab Kubar untuk melakukan kunjungan kerja di Kukar.
Dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan berupa percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penyerapan anggaran.
Terkait hal tersebut, menurutnya terdapat tujuh poin penting kebijakan pelaksanaan program yang harus menjadi perhatian seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar, diantaranya pertama Diinstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berada di bawah kewenangan sudah menyelesaikan proses pemilihan penyedia barang dan jasa selambat-lambatnya akhir April. kedua, Kepala perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan selaku pengguna anggaran (PA) melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah masing-masing. Ketiga, Kepala perangkat daerah agar memberikan sanksi kepada penyedia barang dan jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu, serta tidak sesuai dengan kualitas, dan kuantitas yang telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Kepala perangkat daerah menyampaikan laporan secara berkala hasil dari pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. “Maka, atas pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diharapkan melalui pertemuan tersebut bisa menjadi sarana komunikasi efektif antara Pemkab Kukar dan Pemkab Kubar, serta mempererat jalinan persaudaraan dan kerjasama.
“Mudah-mudahan hubungan yang harmonis ini dapat senantiasa dipertahankan secara berkelanjutan,” harapnya.
Kegiatan yang dirangkai dengan diskusi bersama yang dimoderatori oleh Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah tersebut turut dihadiri diantaranya Asisten II Setdakab Kukar Wiyono, Kabag Pemerintahan Setdakab Kukar Heri Rusnadi, Kabag Kesra Setdakab Kukar Dendi Irwan Fahriza, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kukar Aspianur Sandi.(prokom07)