Pemkab Kukar Gelar Uji Publik Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
TENGGARONG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti membuka kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), di Pendopo Wakil Bupati kukar di Tenggarong, Senin ( 20/3).
Rinda saat membacakan amanat tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional (RAN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Tahun 2020-2024 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, telah melakukan langkah-langkah dan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah P4GN.
Masalah narkoba adalah masalah yang serius, yang perlu segera ditindak lanjuti, dan ancaman dari bahaya Narkoba tidak mungkin dapat diatasi oleh salah satu pihak saja, melainkan menjadi persoalan bersama, yang tentunya harus ditangani dalam suatu gerakan bersama, yang dilaksanakan secara masif dan berkesinambungan. Dalam upaya tersebut tentunya diperlukan sebuah produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang akan menjadi payung hukum untuk mengakomodir upaya yang perlu dilakukan dalam melaksanakan P4GN di daerah.
Untuk itu, diharapkan kegiatan ini mampu menggali data, informasi dan masukan dari para stakeholder, perangkat daerah terkait serta partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan raperda sekaligus merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi, dengan rencana aksi yang ter-sturktur, terkoordinasi, terpadu, strategis dan masif, membulatkan tekat bersama, membangun komitmen serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencurahkan pikiran, tanggapan, masukan dan saran. Sehingga Peraturan Daerah tentang P4GN akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu menurut Ketua panitia pelaksana Ari Takari Soekanto mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai media untuk memperoleh masukan dalam penyusunan Raperda agar lebih komprehensif, sehingga Raperda yang disusun sesuai engan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Yang diikuti oleh Ketua Pansus Raperda P4GN, Kepala OPD terkait, Kasat Resnarkoba Polres Kukar, para akademisi Universitas Kutai Kartanegara, Kades Genting Tanah, Kades Kota Bangun serta sejumlah dinas instansi terkait lainnya.
Adapun materi yang diberikan meliputi metode ceramah, tanya jawab dan masukan atau saran. Sedangkan bertindak sebagai narasumber Kepala Kesbangpol, Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kaltim.Kabag Hukum Setkab Kukar serta Kasat Resnarkoba Polres Kukar .( Prokom 03 ).