Pemkab Kukar Hadiri Pembahasan Rencana Aksi Terkait LHP RKPD Oleh BPK RI
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadiri Pembahasan Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022, di Ruang Mahkota I Gedung 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, Rabu (12/4/23).
Kepala Sub Auditorat Kaltim II BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Mochamad Suhariyanto mengatakan pembahasan action plan terkait dengan pemeriksaan RKPD Tahun anggaran 2022, dimana periode ini adalah periode pelaporan artinya periode ini sangat menentukan untuk tindak lanjut yang harus diselesaikan untuk sampai pada hasil pemeriksaan LHP Tahun 2022 selesai.
“Kami punya agenda bahwa Senin 17 April 2023, kita bisa menyerahkan opini terkait laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar Tahun 2022 . Kami ingin melihat keseriusan dari tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Kukar. Tindak lanjut action plan ini lanjutan dari tanggapan pertama waktu di lapangan, kita bicara teknis.sekarang kita akan melakukan tindak lanjut yang akan dilaksanakan. Ini merupakan satu bagian yang tidak terpisah dari LHP, nanti disitu akan diminta apa yang menjadi rekomendasi kemudian kapan diselesaikan,”ungkapnya.
Dikatakannya, batas waktu maksimal adalah 60 hari yang menjadi bagian tanggung jawab BPK. Diharapkannya diwaktu action plan ini bisa dibicarakan secara matang dan prosesnya berjalan mendekati penyelesaian. Kepada kepala OPD terkait bisa mengkoordinasikan dengan pegawai terkait dan penyedia jasa yang memang terkait dengan kegiatan tersebut, sehingga bisa mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya selama 60 hari kedepan setelah diserahkan ditanggal 17 tersebut.
Selanjutnya kata Suhariyanto, OPD yang terkait ini adalah bagian programnya Kepala Daerah, sehingga diharapkan mempunyai irama yang sama untuk menindaklanjuti, baik itu administrasi maupun keuangan.
“Kita sekarang berkumpul untuk menyamakan persepsi, kemudian nanti Inspektorat mengajak Pimpinan OPD atau penanggungjawab kegiatan untuk menyelesaikan ini. Mudah – mudahan 60 hari kedepan waktu yang cukup untu penyelesaiannya. Dengan harapan di tahun depan pemeriksaan berikutnya persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sementara Sekda Kukar H Sunggono menanggapi tindak lanjut yang harus dilakukan Pemkab Kukar setelah pertemuan ini, seperti yang disepakati agar OPD yang ada bisa merespon dengan positif dan bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik.
“Pemeriksaan ini sering dilakukan setiap tahun jadi dianggap sesuatu yang biasa, sehingga tidak ditanggapi serius, jadi kalau bisa ini ditanggapi dengan secepatnya,” tegas Sunggono.
Seperti pengalaman di tahun lalu harus ada progres dari pihak – pihak terkait, baik itu pihak ke 3 atau pihak lainnya. Kepada Kepala OPD Ia ingin agar bisa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menunjukan masing – masing Kepala OPD bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut dari setiap permasalahan yang ada.
Dikatakan Sunggono setelah ini akan kembali dikumpulkan Kepala OPD terkait, untuk memastikan lagi tindak lanjut rekomendasi ini agar bisa ditindaklanjuti, seperti apa kendalanya bisa dibicarakan bersama.
”Mudahan semua yang hadir hari ini bisa menyikapi bersama – sama untuk saling membantu, jika ada hal yang perlu diselesaikan bersama saya siap untuk membantu,” tuturnya.(Prokom06)