Pemkab Kukar Ikut Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejehteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat bersama Kepala Perangkat Daerah terkait, mengikuti secara virtual Penyampaian Paparan Capaian dan Rencana Aksi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK), Rabu (8/3/2023) di ruang konferensi vidio Kantor Bupati Kukar.
Acara itu dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, oleh Kementerian dan Lembaga di RI, serta Pemerintah Daerah se Indonesia termasuk Pemkab Kukar yang diwakili Asisten I, disaksikan Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) RI Moeldoko, baik secara langsung maupun virtual.
Ketua KPK selaku Koordinator Stranas PK, mengatakan bahwa Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu 2 koordinator harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing, Stranas PK merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak bersama 5 kementerian dan lembaga negara yakni KPK, Kemendagri, KemenPANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan KSP.
“Ada tiga fokus Staranas PK yakni Perizinan dan tata niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.
Fokus ini terbagi dalam sejumlah aksi yakni, Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta. Penguatan Pengendalian Ekspor dan Impor. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Benecial Ownership serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara. Reformasi Tata Kelola Pelabuhan. Percepatan Proses Digitalisasi Sertikasi Badan Usaha dan Profesi Pendukung Kemudahan Berusaha.
Aksi selanjutnya yaitu, Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan untukSinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023 dan 2024. Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan melalui Peningkatan
Efektitas Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Komoditas Mineral dan Batubara. Mengurangi Risiko Kebocoran Pendapatan Negara melalui
Penataan Aset Tetap Pemerintah Pusat. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Pemerintah. Penguatan Tata Kelola Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi.
Kemudian, aksi Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Program Pembangunan, Penguatan Integritas Penanganan Perkara Pidana. Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah
(BUMN dan BUMD). Serta Penguatan Sistem Informasi Kepegawaian Berbasis Merit.
“Dengan aksi-aksi tersebut, mari kita bersama menyelamatkan bangsa dari tindak korupsi,” ajaknya.
Rakor tersebut diikuti Kementerian, Lembaga Negara, serta Pemerintah Daerah se Indonesia. (prokom04)