Pemkab Kukar Ikuti Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Dengan BPK
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Asisten III Bidang Administrasi Umum Totok Heru Subroto bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengikuti secara virtual Koordinasi Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun 2022 di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara VI, Rabu (29/3/2023) di Ruang Konferensi Vidio Kantor Bupati Kukar.
Acara yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu, diikuti Kementerian dan lembaga, serta Pemerintah Daerah se Indonesia.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, Laode Nusriadi, dalam laporannya mengatakan kegiatan itu dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan Pemerintah, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Hasil Pemeriksaan BPK memuat opini, kesimpulan, dan rekomendasi untuk Kementerian Lemabaga dan Pemrintah Daerah. BPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan Keuangan Pemrintah Pusat Lembaga dan Pemda, dalam rangka membrikan opini kewajaran penyelenggaran keuangan.
“Maka komunikasi yang ekeftif sangat diperlukan selama proses pemeriksaa ini,” ujarnya.
Maka acara koordinasi ini, kata Laode bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan LKKL LKPD tahun 2022 dengan Kementerian-Lembaga dan Kepala Daerah, terkait transaksi keuangan lintas Pemerintah Pusat dan Daerah, juga membahas isu stertegis tata kelola keuangan daerah.
Sementara, Gubernur Kaltim Isran Noor atas nama para Gubernur se Indonesia mengatakan siap diperiksa BPK tiap tahun.
“Kami siap diperiksa tiap tahun, tak ada masalah,” katanya.
Isaran kemudian megatakan bahwa yang perlu diperdalam dalam koordinasi tersebut yaitu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), karena ada masalah di daerah terkait Petunjuk teknis yang selalu turun pertengahan tahun, sehingga serapan anggaran mengalami keterlambatan.
“Jadi bukan Kepala Daerah tak mau anggaran tapi ada masalah Juknisnya yang baru turun pertengahan tahun,” demikian ujarnya.
Untuk diketahui, Dalam situs resmi BPK RI, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyebutkan pemeriksaan itu bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK setiap tahun. Tujuannya adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Selain menjadi cerminan atas tata kelola keuangan yang baik, opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa juga memiliki beberapa arti penting. Antara lain, meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.
Komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas keuangan. Maka, kata Nyoman hal tersebut akan tercermin pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tercapainya good governance dan clean government.
Diharapkannya, semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta diberikan akses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan. Selain itu, Anggota I BPK juga mengharapkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga berperan serta dalam memperlancar pelaksanaan pemeriksaan. (prokom04)