Pemkab Kukar Ikuti Rakor Percepatan Realisasi Insentif Nakes
TENGGARONG – Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Soekotjo didampingi Sekretaris Inspektorat Kukar Halim mengikuti konferensi vidio dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rangka rapat koordinasi pengendalian penyebaran dan penangananan Covid -19, serta percepatan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah, Selasa (29/6) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong.
Acara itu diikuti Kementerian Kesehatan , Kementerian Keuangan , Gubernur, Bupati dan Walikota dari 291 Kabupaten Kota dari 34 Provinsi di Indonesia, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rapat terbatas untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan.
Tito mengatakan bahwa masih banyak informasi yang diterima bahwa tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 belum menerima insentif secara penuh, baik sebagian ataupun yang belum sama sekali.
“Isentif itu dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian,” ujarnya.
Dikatakannya, besaran insentif tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan penanganan Covid -19 berdasarkan lokasi penempatan. Hal ini sesuai Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, bahwa realisasi dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan pencapaian pemulihan ekonomi.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dan realisasi belanja dukungan kesehatan yang bersumber dari earmarked (salah satu pendekatan pengelolaan keuangan publik) 8 % DAU / DBH per provinsi. Kendala pembayaran insentif tenaga kesehatan Tahun 2021 yaitu belum dipahaminya mekanisme penggabungan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 dan DAU 2021.
Sebagai tindak lanjut untuk 2021 sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2020 dan DAU dapat digabungkan disertai pendampingan dari Kemenkeu dan Kemendagri.
Sri juga menyebut bahwa belum tuntasnya perubahan DPA untuk anggaran insentif tenaga kesehatan dan DAU menjadi DPA Dinas kesehatan dan Rumah Sakit, dengan adanya perubahan nomenklatur, maka harus melakukan koordinasi dengan BPKAD, Bappeda, serta OPD terkait lainnya.
Menurutnya, pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah melalui TKDD dapat dibayarkan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan TA 2020 dan Earmarked DAU/DBH Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19.
Sri Mulyani juga mengatakan ada beberapa kendala rendahnya realisasi dukungan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Earmarked DAU/DBH, antara lain adalah perubahan Perda penjabaran APBD baru dilaksanakan pada Maret, sehingga pelaporan realisasi masih sedikit.
“Beberapa daerah masih terkendala dalam penyusunan juknis/ pelaksanaan SPJ yang masing – masing Pemda berbeda percepatan pelaksanaannya,” demikian ujarnya. ( Prokom 03 ).