Pemkab Kukar Ikuti Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti, secara virtual mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (1/3) di Kantor Bupati Kukar.
Juga turut mendampingi Asisten I, perwakilan Bagian Pemerintahan Deddy Setyo, dari Bappeda Dayang Siti Dahlia dan dari BPKAD Ahmad Marisi. Acara itu diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa perlu adanya sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat Pemerintah Daerah dalam persiapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Kami sangat berharap pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat dan memperlancar penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Bahtiar meminta Kesbangpol baik Provinsi maupun Kabupaten untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada waktu sebelumnya, demi menghasilkan output yang diharapkan yaitu suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 sebagai bentuk mensukseskan urusan Pemerintahan Umum.
“Kita tidak hanya mengikuti tahapan yang diberikan KPU (Komisi Pemilihan Umum.red), namun kita wajib menjamin terjadinya Pemilu damai, aman, tentram maupun maupun mengedukasi masyarakat dalam melaksanakan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Sugeng Hariyono yang hadir sebagai narasumber mengatakan, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada serentak 2024.
Salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dia merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 tahun 2021.
Selanjutnya, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada Serentak 2024.
“Pemda harus terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menuturkan, pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Pemda yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Khusus untuk Pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan, dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib tentunya disepakati dan ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” demikian katanya. (Prokom06)