Pemkab Kukar Ikuti Sinkronisasi Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar Akhmad Taufik Hidayat, didampingi Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar Purnomo dan Kabag Pemerintahan Arianto, mengikuti Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) secara virtual, Selasa (15/3) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Dalam rapat sinkronisasi itu, dilakukan beberapa pemaparan oleh Instansi-instansi terkait penyelengara IKN, diantaranya Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) yang memaparkan Rancangan Perpres tentang perolehan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di IKN Nusantara.
Dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Ibu kota Negara yang menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Kemen ATR/BPN akan melaksanakan persiapan dan pembangunan IKN, menjamin ketersediaan dan perolehan tanah untuk percepatan pembangunan, serta meminimalisir penguasaan tanah secara berlebihan dan tidak wajar.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Kewenangan Khusus Otoritas IKN Nusantara yang disampaikan oleh Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, mengenai pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN menerangkan tentang kekhususan kewenanangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian Fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta pengembangan IKN Nusantara dan Daerah Mitranya.
Sedangkan dari Kementrian Keuangan, menyampaikan pendanaan IKN yang terkait dalam Undang-Undang tentang IKN terdapat dalam 9 Bab dan 186 pasal. Salah satunya adalah asas-asas pendanaan dan pengelolaan anggaran IKN dan Ibu Kota Negara. (Prokom08)