Pemkab Kukar Ikuti Sosialisasi Kepmen ESDM Tentang Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui sejumlah Pejabat Perangkat Daerah terkait, diantaranya Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian, Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengikuti secara virtual Rapat Sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Kamis (6/10) di Ruang Vidcon Kantor Bupati Kukar.
Rapat tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi Kemen ESDM, yang diikuti sejumlah Pemerintah Daerah di tanah air.
Untuk diketahui, Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja.
Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada KKKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Perwakilan Ditjen Migas Kemen ESDM, Barkun Suko, menyampaikan bawa sosialisasi Kepmen tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran daerah dan nasional melalui kepemilikan PI 10% dalam Kontrak Kerja Sama, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Serta tentunya untuk kepastian hukum dan peningkatan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dikatakannya, latar belakang Kepmen ini diantaranya adalah, berdasarkan kekhawatiran banyaknya proses penwaran PI 10% yang terhambat, karena KKKS tidak bersedia menawarkan PI 10% atau mengulur proses.Untuk itu, agar dibuat pengaturan mengenai sanksi untuk KKKS dan tata waktu yang lebih tegas.
Adapun substansi Kepmen PI 10% ini adalah merupakan penjelasan penegasan penjabaran dari beberapa pasal dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dan merupakan acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Pemda, KKKS dan BUMD dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan PI 10%.
“Disini SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10%,” ujar Barkun.
Serta, berdasarkan pengawasan dan pengendalian tersebut, terdapat kondisi yang menyebabkan terhambatnya atau tidak terlaksananya proses penawaran atau pelaksanan PI 10%, maka SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM berupa usulan tindakan penyelesaian atu sanksi. (prokom04)