Pemkab Kukar Jawab Keresahan Tenaga Honorer, Bupati: THL Tetap Diperhatikan!
TENGGARONG – Akan diberlakukannya penghapusan honorer di instansi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam kebijakan tersebut tertulis Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga tahun 2023, membuat kegalauan, kekhawatiran bagi tenaga honorer saat ini.
Bupati Kukar Edi Damansyah pun merespon hal tersebut melalui Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto yang menyebutkan bahwa tenaga honorer akan tetap diperhatikan.
“Bupati (Edi Damansyah-red) menegaskan bahwa pemkab Kukar tidak ada niatan untuk tidak memperhatikan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jangankan P3K tenaga honorer lainnya juga akan tetap diperhatikan,” kata Totok Heru Subroto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan P3K dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (FHGTK/GTKHNK 35+), Senin (7/3/2022) di Ruang Banmus lantai I DPRD.
Menurut Totok, apa yang disampaikan Bupati terkait aturan tersebut menjadi atensi bagi semua OPD untuk memikirkan solusi terbaik, bagi tenaga honorer di Kukar.
“Inilah yang menjadi atensi bupati Kukar, semua kepala OPD untuk memikirkan hal tersebut, terlebih adanya tenaga honorer yang pengandiannya sampai 15 tahun, tentu ini juga menjadi perhatian untuk dicarikan solusi terbaiknya,” ujarnya.
Dikatakan Totok, bupati juga menginstruksikan agar semua kepala OPD untuk memetakan kebutuhan tenaga fungsional, sehingga dapat diusulkan dari tenaga honorer. Seperti contoh pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memerlukan tenaga administrasi tentang pengelolaan keuangan.
“Jadi tenaga honorer tetap diperhatikan, dan akan dicarikan solusi terbaik dan tidak menutup kemungkinan akan ada rekrutmen secara profesional. Teknisnya nanti agar honorer bisa mengikuti rekrutmen, dapat diberikan pelatihan agar memenuhi persyaratan yang dimaksud,” demikian jelasnya. (Prokom10)