Pemkab Kukar Kerjasama Dengan BPJS, Untuk Perlindungan Perangkat Desa – Ketua RT
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kesepakatan tersebut untuk Tenaga Kerja Rentan, serta kesepakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan BPJS tentang Jaminan Sosial bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Ketua RT se-Kabupaten Kukar. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda Muhyidin DJ, dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kukar Akhmad Taufik Hidayat, disaksikan para undangan yang hadir maupun secara daring, di atas rakit Pelabuhan Desa Muara Muntai Ulu Kecamatan Muara Muntai, Kamis (7/10/2021).
Bupati mengatakan, acara yang dilakukan diatas rakit dermaga itu, mengukir sejarah yang nantinya tertulis di lembaran daerah Pemkab Kukar.
Hal Itu karena Pemkab Kukar memberikan kebijakan perlindungan kepada pekerja rentan, Kepala Desa dan Badan Permusywaratan Desa (BPD), serta para Ketua RT se- Kukar.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan, sehingga jajaran yang di berikan perlindungan bisa fokus terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur negara. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa kebijakan itu juga bagian dari kelanjutan program Kukar Idaman. Yaitu pada misi satu, Memantapkan Birokrasi yang Bersih, Efisien dan Melayani yang dituangkan dalam program Aparatur Negara Bahagia.
Program Aparatur Bahagia itu menurut Bupati salah satunya dengan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 193 Kepala Desa, Perangkat Desa 1.422 orang, Anggota BPD 1.281 orang, Ketua RT di 193 desa 2.340 orang, Ketua RT di kelurahan 789 orang. Sehingga total Ketua RT di Kabupaten Kukar berjumlah 3.129 orang.
“Kami menetapkan program Aparatur Bahagia ini karena tugas-tugas jajaran aparatur baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa itu cukup berat, ” ujarnya.
Kemudian, disisi lain selama ini tidak ada perlindungan bagi aparatur hingga tingkat RT, sehingga seiring dengan kebijakan pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimplementasikan di Pemkab Kukar dalam Kukar Idaman.
Dipenghujung acara, dilakukan penyerahan simbolis santunan kematian senilai Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Dwi Pedut Kristiyanto (aparatur Desa Marangkayu) yang diterimakan Plt. Kadis PMD Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Kades, Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT yang diterimakan oleh Kades Muara Aloh Ilhamsyah. (ptokom05)