Pemkab Kukar Komitmen Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UMK
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono , menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), serta penguatan Tim Terpadu Penataan Badan Pengawasan Produk Halal dan Higienis se-Kaltim, yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (18/5).
Acara itu digelar oleh Biro Kesejahteraan Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, diikuti 22 peserta Tim Terpadu dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis, 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 64 pelaku UMK se-Kaltim. Rakor itu ditandai penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Daerah se – Kaltim termasuk Kukar (Sekda Sunggono), dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal UMK di Provinsi Kaltim, yang disaksikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Kementerian Agama RI DR H Mastuki.
Sekda Sunggono mengatakan kegiatan itu tentunya sangat penting dilaksanakan, terlebih Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.
“Untuk itu, kami mengajak para pelaku UKM maupun UMKM untuk segera mendaftarkan produknya agar mendapat sertifikasi halal, higiens dalam rangka kemajuan usahanya dengan mendatangi tempat yang telah ditentukan, ” ajaknya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya mengatakan, Rakor itu sangat penting untuk menyatukan persepsi dalam kepengurusan sertifikasi produk halal dan produk higienis, sekaligus untuk mendorong UMK dalam memperoleh sertifikasi, tentunya Pemerintah harus hadir. Melalui BPJPH telah ada program untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK guna mencapai target 10 juta sertifikasi halal bagi UMK.
“Pemprov Kaltim sangat mendukung program ini dan siap memfasilitasi upaya-upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMK di wilayah Kaltim, yang tentunya juga di dukung oleh Bupati/Walikota untuk menggerakkan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait untuk mendukung program ini,” katanya.
Isran juga mengatakan, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku UMK di Kaltim, untuk memajukan usahanya. Selain, jumlah pelaku UMK, yang cukup banyak, memang dinilai sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi produk halal demi kemajuan usahanya.
Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Kementerian Agama RI H Mastuki juga selaku pembicara dalam Rakor tersebut, menuturkan sertifikasi halal ini menjadi kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu sebutnya, adanya tata cara, prosedur, mekanisme pembiayaan atau tarif, dan program sertifikasi produk halal, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti mengetahui tata cara mendapatkan sertifikasi. Beberapa lembaga swasta juga terlibat dalam sertifikasi halal ini, seperti keberadaan pihak swasta dan BUMN dalam pemeriksaan produk.
“Sehingga, ada sinergitas dari pelaku usaha dan perangkat lainnya,” kata Mastuki.
Ia juga mengatakan, penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim, sangat diperlukan kepastian kehalalan produk untuk dikomsumsi.
“Karena, ada beberapa tahapan, yang harus dilakukan dalam kepengurusan sertifikasi ini. Termasuk, higienis produk bagi pengusaha,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut peserta diberikan materi, terkait regulasi yang mengatur, sertifikasi produk halal dan higienis. Termasuk materi mengenai tata cara pengurusan sertifikasi produk, mulai dari pendampingan hingga, tata cara pengurusan izin usaha, terkait produk halal. (Prokom03)