Pemkab Kukar Musnahkan BMD Tak Layak Pakai
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono bersama Tim pengelola Barang Milik Daerah (BMD) musnahkan barang tidak produktif atau sudah tidak layak pakai, Senin (16/01/2023) di halaman kompleks perkantoran Pemkab Kukar, jalan Wolter Monginsidi Tenggarong.
Sekda beserta Tim Pengelola melakukan Pemusnahan BMD berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD. Sebelumnya telah dilakukan penarikan barang untuk diusulkan pemusnahan didahului dengan penelitian. Barang yang diusulkan pemusnahan dicek apakah secara fisik ada barangnya, lalu diteliti kesesuaian barang dengan pencatatan dalam kelompok aset lain-lain.
Dalam sambutan Bupati Kukar yang di bacakan Sekda mengatakan BMD atau aset yang diusulkan pemusnahan merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat, sudah tidak produktif, karena biaya pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh dari penggunaan barang tersebut, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Lebih lanjut Sunggono mengatakan, barang yang dimusnahkan berasal dari 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berupa peralatan dan mesin/KIP B sebanyak 31.105 unit.
“Kegiatan ini sudah sesuai dalam Berita Acara Pemusnahan BMD dan didokumentasikan, maka dari itu pemusnahan BMD tidak layak pakai atau tidak produktif saya nyatakan di musnahkan,” katanya.
Sunggono mengingatkan kepada seluruh Tim Pengelola BMD dapat lebih aktif, teliti, serta fokus lagi untuk melakukan pencatatan BMD yang akan di musnahkan.
Sementara itu Kabag Keuangan Hj.A.Hendrete Nadia Noraini, selalu Ketua Panitia pengelola BMD mengatakan sangat mengapresiasi seluruh kerja TIM Pengelola BMD, tentunya pemusnahan BMD tersebut tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi seluruh OPD Pemda Kukar. (Prokom 09)