Pemkab Kukar Pertanyakan Status Kecamatan di Wilayah Otorita IKN, Siapkan Sektor Industri, Pertanian hingga Perdagangan dan Jasa
TENGGARONG – Secara administratif berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) bahwa terdapat 6 (enam) wilayah Kecamatan dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk secara keseluruhan maupn sebagian dalam wilayah Otorita IKN. Hal tersebut disampaikan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat dalam wawancara kajian “Analisis Model Tata Kelola Pemerintahan Otorita IKN” oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (17/10/2022) secara virtual di Ruang Vidcom, Kantor Bupati, Tenggarong.
“Pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kaltim, Pemkab Kukar telah mengusulkan sebagai Mitra IKN dimana Kutai Kartanegara dengan IKN bersama tumbuh mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut lanjut Akhmad Taufik, pemkab Kukar telah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sesuai dengan Peraturan Presiden turunan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
“Perlu diperhatikan pembentukan lembaga/perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan daerah dasar, wajib, pilihan dan urusan penunjang berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” katanya.
Selain itu, pemkab Kukar juga berharap perlu memperhatikan pembentukan lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan pengelolaan wilayah administratif didalam wilayah Otorita IKN sebagaimana keberadaan kecamatan dan kelurahan/desa dalam Undang-undang No. 23/2014.
“Karena hingga saat ini keberadaan kecamatan dan kelurahan/desa masih sangat efektif sebagai bagian dari sistem pemerintahan di wilayah daerah Otonom,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, perlu mempertegas pola hubungan kerja yang berimbang antara kepala Otorita dengan Gubernur dalam sistem pemerintahan nasional agar kemudian tidak tergadi gap/kesenjangan perbedaan yang dapat berpotensi diskriminatif antara kepala Otorita dengan gubernur sebagaimana yang ada saat ini.
“Perlu pelibatan secara berimbang dan terbuka dalam pengisian berbagai jabatan didalam pemerintahan Otoruta IKN agar hak-hak seluruh anak bangsa untuk dapat berpartisipasi dalam roda pembangunan IKN dapat terjamin dan berjalan baik, termasuk RTRW Otorita IKN sangat ditunggu,” ujarnya.
Keenam kecamatan yang masuk wilayah otorita IKN yakni kecamatan Samboja, dan Muara Jawa serta kecamatan Samboja Barat (yang baru dimekarkan tahun 2020 melalui Perda Nomor. 6/2020 masuk keseluruhan wilayah Otorita. Kemudian Sangasanga, Loa Janan dan Loa Kulu masuk sebagaian wilayah Otorita IKN.
“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana status keberadaan wilayah kecamatan tersebut setelah dibentuknya wilayah Otorita IKN,” demikian jelas Akhmad Taufik saat sesi wawancara pada Kajian Analaisis Model Tata Kelola Pemerintahan Otorita IKN oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. (Prokom10)