Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap Raperda Pembentukan Tujuh Desa di DPRD
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Tujuh Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi itu dihadiri 25 anggota DPRD dan juga dihadiri Asissten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Arianto serta perwakilan OPD dilingkup Pemkab Kukar.
Sekda Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kukar yang telah mendukung usulan Pemkab Kukar atas pembentukan tujuh Desa di Kukar.
Ke tujuh desa tersebut yaitu Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, dan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Atas nama Pemerintah daerah Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” ujar Sunggono.
Ia mengatakan, Pemkab Kukar menyikapi catatan sebagai masukan bersama yang nantinya akan menjadi materi yang penting untuk dibicarakan dalam proses pembahasan dan menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina guna peyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Walaupun demikian pemerintah berpandangan ada beberapa catatan yang tetap perlu ditanggapi.
“Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya, ” ucapnya.
Ia mengungkapkan, proses untuk pembentukan Desa telah dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, mengatur bahwa pembentukan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati, ” tuturnya.
Ia menyebutkan pelibatan masyarakat telah terverifikasi oleh BAPEMPERDA DPRD KUKAR, yang telah juga mengundang Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat dalam rapat-rapat persiapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah ini dilakukan, bahkan telah juga melakukan kunjungan ke salah satu desa untuk memastikannya.
Selanjutnya, pemerintah juga telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap persyaratan desa persiapan melalui tim penataan desa dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD). hasil dari kajian dan verifikasi tersebut telah tertuang dalam laporan kajian (telah disampaikan bersamaan dengan nota Bupati perihal pengajuan Rancangan Perda tanggal 4 februari 2025). kajian dan verifikasi tersebut salah satunya juga dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan untuk membentuk desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif. dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif. hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi (dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah) pada saat proses pembahasan nantinya, ” terangnya.
Ditambahkannya terkait batas wilayah tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang menetapkan 7 desa persiapan telah mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa persiapan serta dilengkapi dengan peta wilayahnya. penentuan wilayah dan batas-batasnya tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada masing-masing desa dan telah dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah yang bukan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terhadap wilayah 7 desa yang akan dibentuk tidak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Walaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait dengan ini akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina, ” ujarnya.
Kemudian terkait ketentuan mengenai masyarakat adat dan hak-haknya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Mengatur Tentang Pembentukan Desa Dan Desa Adat. Dalam rancangan Peraturan Daerah ini yang dibentuk adalah Desa (Bukan Desa Adat), sehingga materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut disesuaikan dengan kontekstual pembentukan Desa (Bukan Desa Adat). (Prokom01).