Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap Raperda Pembentukan Tujuh Desa di DPRD

19 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Tujuh Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi itu dihadiri 25 anggota DPRD dan juga dihadiri Asissten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Arianto serta perwakilan OPD dilingkup Pemkab Kukar.

Sekda Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kukar yang telah mendukung usulan Pemkab Kukar atas pembentukan tujuh Desa di Kukar.

Ke tujuh desa tersebut yaitu Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, dan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Atas nama Pemerintah daerah Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” ujar Sunggono.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar menyikapi catatan sebagai masukan bersama yang nantinya akan menjadi materi yang penting untuk dibicarakan dalam proses pembahasan dan menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina guna peyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Walaupun demikian pemerintah berpandangan ada beberapa catatan yang tetap perlu ditanggapi.

“Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya, ” ucapnya.

Ia mengungkapkan, proses untuk pembentukan Desa telah dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, mengatur bahwa pembentukan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

“Bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati, ” tuturnya.

Ia menyebutkan pelibatan masyarakat telah terverifikasi oleh BAPEMPERDA DPRD KUKAR, yang telah juga mengundang Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat dalam rapat-rapat persiapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah ini dilakukan, bahkan telah juga melakukan kunjungan ke salah satu desa untuk memastikannya.

Selanjutnya, pemerintah juga telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap persyaratan desa persiapan melalui tim penataan desa dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD). hasil dari kajian dan verifikasi tersebut telah tertuang dalam laporan kajian (telah disampaikan bersamaan dengan nota Bupati perihal pengajuan Rancangan Perda tanggal 4 februari 2025). kajian dan verifikasi tersebut salah satunya juga dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan untuk membentuk desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif. dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif. hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi (dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah) pada saat proses pembahasan nantinya, ” terangnya.

Ditambahkannya terkait batas wilayah tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang menetapkan 7 desa persiapan telah mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa persiapan serta dilengkapi dengan peta wilayahnya. penentuan wilayah dan batas-batasnya tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada masing-masing desa dan telah dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah yang bukan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terhadap wilayah 7 desa yang akan dibentuk tidak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Walaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait dengan ini akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina, ” ujarnya.

Kemudian terkait ketentuan mengenai masyarakat adat dan hak-haknya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Mengatur Tentang Pembentukan Desa Dan Desa Adat. Dalam rancangan Peraturan Daerah ini yang dibentuk adalah Desa (Bukan Desa Adat), sehingga materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut disesuaikan dengan kontekstual pembentukan Desa (Bukan Desa Adat). (Prokom01).

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_0650.jpg 541 1004 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-19 10:26:372025-06-19 10:26:37Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap Raperda Pembentukan Tujuh Desa di DPRD

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online3 orang
Pengunjung hari ini76 orang
Pengunjung kemarin274 orang
Jumlah klik hari ini134 kali
Jumlah klik kemarin467 orang
Total pengunjung220026 orang
Total seluruh klik420485 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Buka Sosialisasi RTKD, Sekda: Harus Disusun Sistematis Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Agama Untuk Mendorong Sertifikasi Halal, IPARI...
Scroll to top
X