Pemkab Kukar Sepakati Pemanfaatan Aset (Jalan) Daerah Oleh PT Karya Putra Borneo
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekretaris Daerah H Sunggono menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tentang sewa pemanfaatan barang milik daerah dengan Direktur PT Karya Putra Borneo Srinivasa Rao Majji, Selasa (27/12) di Dusun Surya Bhakti Desa Batuah Kecamatan Loa Janan.
Hadir pada acara itu Asisten II Pemkab Kukar Wiyono, Camat Loa Janan Muhaji, Kabid dari Bagian Kerjasama Pemkab Kukar Mirza, Kades Batuah dan sejumlah undangan lainnya.
Aset daerah yang dimaksud adalah ruas badan jalan untuk operasional kegiatan penambangan di Dusun Surya Bhakti Batuah.
Dengan jangka waktu sewa selama lima tahun, berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu, dan perpanjangan jangka waktu sewa dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan.
Sunggono mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kemitraan, kejujuran dan keterbukaan pihak perusahaan PT Karya Putra Borneo yang dalam menjalankan produksinya akan menggunakan lahan milik Pemkab Kukar.
Diharapkannya, pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kerjasama ini adalah sebagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan ataupun kegiatan lain yang menggunakan atau memanfaatkan Barang Milik Daerah, dan juga untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah,” ujarnya.
Setelah penandatanganan perjanjian sewa barang milik daerah, dilanjutkan peninjauan lokasi yang dipimpim oleh Asisten II Setkab Kukar Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wiyono.(Prokom03)