Pemkab Kukar Siapkan Penyusunan Raperda Kerja Sama Daerah
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerja Sama Daerah dan Pembuatan Profil Potensi Kelautan dan Perikanan Kukar, Senin (7/3) di Kantor Bupati setempat, secara virtual.
Rakor yang merupakan awal dari penyampaian narasumber untuk penyusunan Raperda kerja sama itu, dalam rangka mendukung dan mengoptimalisasikan tugas dan pokok dan fungsi Bagian Kerjasama Setkab Kukar, guna menunjang proses pelaksanaan kerjasama antara Pemkab Kukar dengan pihak lian, baik dengan pihak dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Rakor awal dengan narasumber ini perlu untuk menyusun Raperda yang mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama di Kukar, dengan berpedoman pada peraturan – peraturan perundangan tentang kerja sama yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Menurut Akhmad Taufik, untuk saat ini Pemkab Kukar belum memiliki regulasi terutama Perda berkenaan dengan Kerja sama Daerah. Maka dari itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, maka Rakor ini merupakan bagian dari langkah- langkah awal Pemkab Kukar untuk membuat regulasi terkait dengan Raperda Kerjasama Daerah.
“Dengan adanya Perda, nanti kita sudah bisa menyusun dan mempunyai payung hukum yang bisa memberi keleluasaan daerah dalam rangka melakukan kerjasama, baik dalam daerah maupun di luar daerah, termasuk kerjasama dengan luar negeri,” ujarnya.
.
Asisten I berharap, terutama kepada narasumber untuk memberikan saran dan masukan dan langkah – langkah awal apa yang harus dilakukan Pemkab Kukar khusus di Bagian Kerja sama, sehingga dalam rangka pembuatan Raperda ini memenuhi kaidah – kaidah yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Kabag Kerjasama Upa Permana, Balai Besar Riset dan Ekonomi, Unikarta, Badan Pusat Statistik Kuķar, Dinas Kelautan dan Perikanan Kuķar.(Prokom-02)