Pemkab Kukar Tanggapi Nota Penjelasan DPRD Terhadap Dua Raperda
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono, menanggapi nota penjelasan DPRD terhadap pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Rancangan Perda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah dan rancangan Perda tentang pembangunan Desa, pada Rapat Paripurna ke- 6 masa sidang II DPRD Kabupaten Kukar, acara penyampaian tanggapan Pemerintah terhadap nota penjelasan DPRD Tahun 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (19/02/24).
Disampaikan Sekda, pengajuan Raperda Yang disampaikan Oleh DPRD, sudah sesuai dengan yang disepakati dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Raperda tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah memang layak untuk diperbaharui, karena saat ini sudah banyak ketentuan yang perlu disesuaikan kembali mengingat terdapat perubahan pada mekanisme dalam penyusunan produk hukum daerah yang perlu dipahami dan ditindaklanjuti agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar dalam menyusun dan membuat suatu regulasi dapat selaras dengan ketentuan tersebut.
Terhadap rencana untuk membuat regulasi terkait pembangunan desa, Pemerintah Daerah kabupaten Kukar juga menyambut baik, mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa.
“Saat ini diharapkan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan di desa tersebut, dan perlu bagi Pemerintah Daerah untuk membuat pengaturan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam upaya melaksanakan pembangunan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan uang desa tersebut”,kata Sunggono.
Selanjutnya dari tanggapan tersebut dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya setuju untuk membahas kedua rancangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah, DPRD kabupaten Kukar tersebut, dengan catatan wajib melibatkan perangkat daerah yang khusus membidangi. Sehingga nantinya Raperda tersebut jika sudah menjadi Perda tidak mengalami kendala pada tahap penerapannya.
Pemkab Kukar juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan setelah menyimak dan mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap pengajuan nota penjelasan dari Pemerintah Daerah terhadap, rancangan peraturan daerah tentang kerjasama daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas persetujuan dan dukungan untuk dilakukan pembahasan terhadap usulan tersebut, beberapa masukan yang disampaikan pada kesempatan ini menunjukan atensi dari, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Hanura dan Perindo, Fraksi P3PKS. Terhadap Pemerintah Daerah cukup besar. Pemerintah Daerah berharap segala masukan, saran, dan pertimbangan lainnya yang telah disampaikan dalam pemandangan umum dapat disampaikan pada saat pembahasan nanti.
“Mengingat saran dan masukan tersebut sangat diperlukan sebagai upaya bagi kita dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kukar, sehingga tujuan dari dibentuknya rancangan peraturan daerah tersebut dapat tercapai dan terlaksana, dan kedepannya diharapkan akan mampu mendukung program kerja Pemerintah Daerah”,ucapnya.
Khusus untuk pertanyaan yang disampaikan Fraksi Golkar yang menanyakan terkait alih fungsi pasar dan fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga dan melindungi pelaku usaha ritel kecil dan UMKM, penjelasan terhadap hal-hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan lain.(Prokom06)