Pemkab Kukar Terima Peta Pembuatan ZNT Muara Badak, Sekda Harap Berlanjut ke Kecamatan Lainnya
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menerima Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar
Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah kegiatan tahun 2024 itu diserahkan oleh Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekda Sunggono yang disaksikan Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Alfian Noor, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/6/2025).
Sekda Sunggono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian Nasional, dan BPN, dan salah satu capaian pentingnya adalah penetapan jenis tanah (JNT) di salah satu kecamatan di Kukar, yakni Muara Badak.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya Sunggono.
Dikatakannya bahwa selama ini masih banyak anggapan nilai tanah sama rata, meskipun lokasinya berbeda. Contohnya, tanah di pinggir jalan utama dengan yang berada di belakang tanpa akses seringkali dihargai sama, namun dengan adanya JNT, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.
Sunggono berharap selain di Kecamatan Muara Badak, program JNT dapat berlanjut ke kecamatan – kecamatan lain di Kukar, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui PBB dan nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.
“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” harapnya
Sunggono juga mengungkapkan progres sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel.

“Namun, dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” terang Sunggono.
Plt. Kepala Dispertaru Alfian Noor, membenarkan bahwa data aset yang tersertifikasi masih minim.
“Secara kasar, dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tersertifikasi, namun sangat bergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah,” jelasnya.
Alfian juga menambahkan bahwa sejumlah daerah strategis seperti Sanga-Sanga dan Jonggon menjadi perhatian utama karena termasuk dalam kawasan industri dan wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

“Khusus Jonggon dan Loa Kulu, ini menjadi program prioritas mengingat posisinya sangat strategis sebagai buffer zone IKN,” katanya.
Sementara itu Kepala BPN Kukar Heru Maulana mengharapkan skala peta yang saat masih pada 1:10.000, kedepan untuk ditingkatkan dan perbaharui menjadi lebih detail, yakni 1:5.000 atau bahkan 1:2.500.
“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandasnya. (Prokom01).




