Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2023
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Sunggono, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, pada rapat paripurna ke-14 masa sidang III DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (9/8/2023) sore.
Sunggono, yang menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 161 Ayat (1) menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antara organisasi, antara program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.
Melihat perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar selama 6 bulan terakhir, didapatlah realisasi baik pendapatan maupun belanja.
Selain itu, berdasarkan Audit oleh BPK terhadap LKPD tahun 2022 terkoleksilah nilai SilPA. Namun dari nilai tersebut terdapat dana yang terara penggunaannya.
Memperhatikan kondisi dan dinamika yang tersebut di atas, Pemkab Kukar menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS TA. 2023.
Hal ini telah sesuai sebagaimana disebutkan dalam Perda dan Pasal tersebut diatas, bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah/perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA sebagaimana dimaksud, selanjutnya diformulasikan dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Memperhatikan berbagai asumsi dasar sebagaimana terurai dalam rancangan perubahan APBD TA. 2023, yaitu.
Pertama, Pendapatan Daerah, pendapatan daerah mengalami peningkatan sehingga menjadi sebesar 8,33 triliun, yang berasal dari.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat bertambah sebesar 1,03 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah sebesar 4,16 miliar. Selain itu, pendapatan juga berasal dari penerimaan pembiayaan yaitu yang berasal dari SiLPA.
Kedua, Belanja Daerah. Belanja daerah mengalami peningkatan sehingga menjadi sebesar 3,12 triliun.
“Kemudian ketiga, Surplus dan Defisit. Selisih antara anggaran pendapatan daerahh dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD,” demikian pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Sekda Kukar dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Umum Ahyani Fadia Nur serta kepala dan perwakilan OPD dilingkup pemkab Kukar lainnya. (prokom05)