Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Pemkab Kukar – Ombudsman Bentuk Focal Point
Tenggarong – Sebagai upaya percepatan penyelesaian laporan masyarakat terhadap pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Focal Point atau Pejabat Penghubung antara Pemkab dengan Ombudsman, Rabu (18/05) di Hotel Pacific, Balikpapan.
Acara yang dibuka secara virtual oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzah itu, ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto dengan 16 Perangkat Daerah yang menjadi Focal Point untuk Kukar, disaksikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dalam sambutanya, Bupati Edi Damansyah berterima kasih dan mengapresiasi kepada Ombudsman RI perwakilan Kaltim yang telah melaksanakan kegiatan itu, guna menyamakan persepsi dan membangun pemahaman pentingnya sinergi, dalam rangka penguatan pengawasan pelayanan publik baik secara internal maupun eksternal di tiap penyelenggara.
Dikatakannya, Pemkab Kukar memiliki target dan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan publik, komunikasi dan respon cepat terhadap peningkatan kualitas layanan akan terus ditingkatkan. Apalagi wilayah Kukar yang memiliki luas sebesar 27.263 km² atau 2,8 kali luas Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), sehingga kerentanan terhadap permasalahan layanan publik tidak dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara optimal.
Edi juga mengapresiasi Ombudsman, atas hasil yang dicapai dengan memberikan rekomendasi agar mempersiapkan dan memperbaiki OPD yang belum masuk dalam sampling survei kepatuhan, agar pengelolaan aduan di Kukar dapat dikembangkan melalui integrasi dengan SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
Menurut Edi, dari capaian tersebut yang terpenting adalah bagaimana hasil kinerja Pemerintah Daerah berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu Pemkab Kukar terus berkomitmen melakukan perbaikan birokrasi dan pelayanan publik, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat, ” ujarnya.
Disebutnya, bentuk komitmen tersebut meliputi pencegahan mal administrasi dalam pelayanan publik, percepatan penanganan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat, percepatan pelaksanaan tindakan korektif atau rekomendasi Ombudsman kepada Pemda dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik secara administrasi, maupun standar perilaku penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, menurutnya dapat digunakan kemajuan teknologi informasi sebagai media akselerasi, transparansi dan efektifitas komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan lembaga pelayanan.
Untuk Kukar sendiri, komitmen itu telah tertuang di dalam RPJMD sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kutai Kartanegara IDAMAN yang salah satunya adalah program prioritas Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA). Dimana proses pelayanan publik di Kukar secara bertahap harus dijalankan secara digital, dalam skema terintegrasi dan kebijakan ini diharapkan terjadi lompatan kinerja pelayanan yang lebih baik.
Dalam proses pembangunan daerah dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati juga memahami bahwa tak ada satupun kebijakan dan program pembangunan akan berjalan dengan optimal tanpa adanya sinergi dan kolaborasi dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya harap pembentukan Focal Point dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih profesional dan berorientasi pada pencapaian kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” harapnya.
Diakhir sambutannya, Bupati meminta kedepannya perlu diagendakan pertemuan secara berkala dengan Ombudsman, dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinergi antar kelembagaan guna mencapai pengawasan penyelenggaran pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan.(Prokom08)