Percepat Urusan Barang/Jasa 2022, OPD Kukar Komitmen Input RUP 100 Persen
Tenggarong – Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa dan optimalisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), mengadakan sosialisasi tender 2022 dan penandatanganan pernyataan komitmen input Rencana Umum Pengadaan (RUP) 100 persen, serta komitmen penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk non tender, Selasa (14/12) di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar.
Acara itu diikuti Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) dan admin RUP dan Camat se Kabupaten Kukar.
Ketua Panitia penyelenggara Aspianur Sandi dalam laporannya mengatakan tujuan diadakan acara tersebut, untuk membangun komitmen seluruh OPD di lingkungan Pemkab kukar untuk melakukan input RUP 100 persen tepat waktu dengan perencanaan yang berkualitas, membangun komitmen penggunaan SPSE untuk non tender dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun 2021.
Selanjutnya Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kaltim Yusliando mengatakan, 2022 adalah tahun pertama peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 Tahun 2021, dimana RUP harus tayang paling lambat diaplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 31 Maret 2021.
“Ini merupakan langkah strategis bagi Pemkab Kukar bagaimana mempercepat barang/jasa di Kukar 2022, kita harus paham bagaimana proses barang/jasa yang dimulai dari perencanaan barang/jasa dan kami sangat mengapresiasi Bupati Kukar Edi Damansyah mempunyai komitmen tinggi terutama tentang pengadaan barang/jasa, yang kami yakini kedepan pengadaan barang/jasa tidak terlambat lagi karena selama ini di daerah sudah dikritisi oleh Presiden, dimana banyak dana anggaran mengendap di Bank dan dana anggaran tidak terserap dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, semakin cepat menyusun perencanaan akan membuat membuat perencanaan berkualitas menentukan pengadaan barang/jasa berkualitas baik, tepat waktu, tepat kulitas dan tepat kuantitas sehingga diharapkan perencanaan akurat. Prinsip pengadaan bisa diwujudkan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Harus menjadi perhatian bersama pengadaan 40 persen belanja harus dialokasikan untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi,” ujarnya.
Kedepan ungkapnya, semua akan dilakukan secara elektronik segaris dengan kebijakan nasional. Dimana sistem pemerintahan berbasis elektronik, jika tidak mengikuti semua trend tersebut akan tertinggal jauh.
Sementara Sekda Kukar H Sunggono menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah, mengatakan sebagai bagian dari pelayanan umum pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan terutama dalam proses tender. Keterlambatan dalam tender akan berdampak pada optimalisasi penyerapan anggaran dan pelayanan pada masyarakat perlu didorong dalam percepatan pelaksanaannya sebagai amanat dari Bupati Kukar supaya kegiatan bisa selesai pada bulan Maret 2022.
Salah satu yang diupayakan adalah percepatan input RUP. Data RUP adalah data awal proses pengadaan sehingga menjadi sangat penting karena, masuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK yang proses input kedalam aplikasinya dikoordinir oleh Inspektorat Kabupaten pertriwulan untuk memastikan input RUP terjadi permasalahan seperti apa strategi untuk mengatasinya.
“Kepatuhan OPD dalam input RUP menjadi sangat penting karena merupakan data awal dari persiapan barang/jasa, ” ujarnya.
Kemudian katanya pada tahun 2021 penandatanganan komitmen bersama sudah dilakukan tapi tidak bersifat terbuka seperti sekarang.
Diharapkannya dengan adanya komitment bersama semua pengadaan barang/jasa bisa dilakukan tepat waktu. OPD tidak akan dapat melaksanakan tender/nontender jika belum mengumumkan RUP yang merupakan tugas dan kewajiban PA sebagai mana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf d Perpres nomor 12 RUP.
“Saya tambahkan untuk kepentingan ini SK PA sudah di tandatangani Bupati jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses apa yang menjadi amanat dalam pencapaian percepatan input RUP,” tegas Sunggono.
Ia mengingatkan kepada OPD yang masih rendah capaian RUP nya Tahun 2021 adalah RSUD AM Parikesit 50,20 persen, RSUD Dayaku Raja 57,08 persen, Kecamatan Samboja 57,93 persen, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 64,21 persen, Dispora 66,38 persen, dan diluar dari tertera semua sudah capai 100 persen.
Acara dilanjut dengan arahan Inspektur Kabupaten Kukar dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kaltim dimoderatori oleh Plt Asisten II Wiyono yang juga Kepala Bappeda Kukar. (Prokom06)