Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Peringatan Hari Buruh, Bupati: Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghormati Hak dan Kewajiban Masing-masing

1 Mei 2024/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Rabu (1/5/24) di Halaman Kantor Bupati setempat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan Buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp 42 juta, serta dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat Buruh dan Pekerja Buruh di wilayah Kukar.

Dalam sambutannya Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa Kata Buruh sudah sangat lazim di dengar dan seringkali dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah.

Akan tetapi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ungkap Edi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah.

Maka dari itu, Buruh, Pekerja, Pegawai, Tenaga kerja, Anak buah atau Karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Majikan.

Ia juga mengatakan bahwa Buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,”imbuhnya .

Di setiap lini dan lapisan tambah Edi, keberadaan buruh menjadi penting, karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan / organisasi dan Di Indonesia sendiri, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.
Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para Buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

Ia juga menambah kan bahwa Perjuangan ini tidak mudah karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh sehingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Saat ini para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Melalui kesempatan ini, Edi mengajak kepada semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik agar semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit.

“Baik Pengusaha maupun Pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya yakin bila hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,”tegasnya.

Edi mengajak kepada para Pengusaha dan Pekerja untuk saling bergandeng tangan membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dan harmonis sehingga ke depan tidak ada lagi perselisihan, perseteruan dan perkelahian antara Pengusaha dengan Buruh yang dapat menganggu stabilitas keamanan dan ekonomi Bangsa dan Negara Indonesia. Kedepan ia berharap dunia usaha semakin maju dan berkembang dengan pesat, para Buruh hidup aman, tentram dan sejahtera.

Di akhir Edi mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional (May Day) “Aman dan Sejahtera selalu para Buruh Indonesia”.(Prokom08)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240501_163159.jpg 376 798 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2024-05-01 16:34:512024-05-01 16:34:51Peringatan Hari Buruh, Bupati: Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghormati Hak dan Kewajiban Masing-masing

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online6 orang
Pengunjung hari ini101 orang
Pengunjung kemarin274 orang
Jumlah klik hari ini191 kali
Jumlah klik kemarin467 orang
Total pengunjung220051 orang
Total seluruh klik420542 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Sekda Hadiri Halal Bihalal Purna Tugas Kepala Dinsos, Pemkab Kukar Ucapkan ... Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi, Maslianawati Ingin Jajarannya Jalankan...
Scroll to top
X