Pilkades Serentak 2022 Kukar Dilaksanakan di 86 Desa, Diharapkan Berjalan Lancar dan Kondusif
Tenggarong – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2022 saat ini telah memasuki beberapa tahapan, antara lain pembentukan panitia pemilihan, penetapan calon dan ikrar deklarasi damai.
Hal itu diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto saat menghadiri Ikrar Bersama Calon Kepala Desa dalam rangka Deklarasi Damai di Kecamatan Kembang Janggut, Sabtu (27/8).
Arianto menyebutkan Pilkades serentak tahun 2022 di Kukar akan dilaksanakan di 86 desa dari 16 Kecamatan. Dengan rincian, zona I meliputi Kecamatan Kembang Janggut sebanyak 7 desa, Kecamatan Tabang sebanyak 7 desa, Kecamatan Kenohan 4 desa, Kecamatan Muara Wis 5 desa, Kecamatan Muara Muntai 4 desa dan Kecamatan Kota Bangun sebanyak 13 desa.
“Dari zona I jumlah calon Kades-nya sebanyak 133 orang,” katanya.
Untuk zona II meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 4 desa, Kecamatan Tenggarong 1 desa, Kecamatan Sebulu 5 desa, Kecamatan Loa Kulu 6 desa, Kecamatan Loa Janan 1 desa, Kecamatan Anggana 3 desa, Muara Badak sebanyak 6 desa, Marang Kayu sebanyak 4 desa, Kecamatan Muara Kaman 15 desa dan Kecamatan Samboja sebanyak 1 desa.
“Untuk zona II ini jumlah calon Kades-nya sebanyak 170 orang,” tambahnya.
Lebih lanjut Arianto menerangkan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 dilaksanakan sejak bulan Agustus sampai Oktober 2022, dengan tahapan sebagai berikut, tanggal 27 – 29 Agustus pelaksanakan ikrar bersama di dua zona wilayah, 31 Agustus pembentukan KPPS, 3 – 7 September pelipatan kertas suara dan kelengkapan lainnya, 3 – 5 September penyerahan visi dan misi calon kades, 8 – 10 September pelaksanaan kampanye, 11 – 14 September masa tenang, 14 September pemungutan suara, 15 September penetapan calon kades terpilih, 16 – 26 September panitia pemilihan menyampaikan hasilnya kepada BPD.
“Tanggal 27 September – 5 Oktober BPD menetapkan calon Kades melalui SK BPD, selanjutnya 14 Oktober proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati tentang kades terpilih, dan 14 Oktober pelantikan Kades terpilih,” terangnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 dapat berjalan lancar dan kondusif sebagaimana ikrar yang telah dibacakan.
“Sebagaimana ikrar yang telah mereka bacakan, yakni menciptakan Pilkades yang damai dengan menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran serta menciptakan kondisi yang aman tentram dan kondusif ditengah masyarakat, kita harapkan sukses pelaksanaannya,” harapnya. (Prokom01).