Pimpin Apel Pagi di Lingkungan Setkab Kukar, Asisten III Ingatkan Kedisiplinan
Tenggarong – Asisten III Bidag Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Totok Heru Subroto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga dan meningkatkan kedisplinan dalam bekerja.
“Salah satu bentuk disiplin itu yakni mengikuti apel pagi ,” ujar Totok saat memimpin Apel Pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten Kukar, Senin (12/9) di halaman Kantor Bupati setempat.
Totok kemudian mengatakan bahwa bisa saja nantinya apel pagi menjadi salah satu indikator kinerja ASN, yang berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersangkutan.
“Untuk itu, rajinlah mengikuti apel pagi yang banyak sekali manfaatnya, yakni selain bagian dari rutinitas juga kita bisa bertatap muka dan bersilaturahmi sehingga menimbulkan energi positif,” ujarnya.
Kemudian, Totok titip pesan kepada ASN yang hadir pada apel pagi tersebut agar menyampaikan poin penting dari amanatnya itu kepada ASN yang berhalangan hadir pada apel pagi tersebut.
Untuk diketahui, guna melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. (prokom04)