Plt Asisten III Kukar Ikuti Rakor Penataan Tenaga Non ASN Bersama Kementerian
Tenggarong – Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahyani Fadianur Diani mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi pemerintah daerah secara virtual diruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Rabu (8/1/2025).
Adapun kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian itu turut pula dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh serta perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia.
Rapat itu sendiri dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga Non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan tepat waktu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya saat membuka rakor menjelaskan bagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Dirinya berharap kepada setiap daerah untuk fokus pada penataan tenaga non ASN yang sudah ada, dan jangan menambah jumlahnya, sementara yang lama dibiarkan. Dimana hal tersebut menurutnya akan menjadi masalah di kemudian hari.
“Tolong tidak lakukan lagi rekrutmen tenaga honorer, karena itulah perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66,” ujar Tito Karnavian.
Sementara itu, Menteri PANRB RI Rini Widyantini mengatakan, penataan seharusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun, pada kenyataannya tidak semua Pemda selesai mengurus penataan tersebut. Karena menurutnya, tujuan penataan itu sendiri guna memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN.
“Kita lakukan pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK,” ujar Rini Widyantini.
Disampaikannya, untuk pendaftaran PPPK tahap dua kembali diperpanjang sampai tanggal 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal seleksi itu berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menutup rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian berharap agar kedepannya tiap-tiap daerah untuk menganggarkan pembiayaan bagi PPPK baik itu berstatus penuh waktu maupun paruh waktu melalui APBD, namun menurutnya agar tidak melampaui 30 persen aturan belanja pegawai salah satu caranya ialah dengan masuk dalam nomenklatur belanja barang dan jasa.
Dirinya juga meminta kepada tiap-tiap daerah untuk mengikutkan atau menunjuk pejabat yang membidangi persoalan penataan tenaga non ASN didaerahnya, agar mengikuti layanan konsultasi dan pendampingan (Coaching clinic) secara virtual dengan tenaga teknis dari Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri.
“Nanti tolong ditunjuk pejabat-pejabat yang menangani persoalan ini didaerah, untuk mengikuti coaching clinic mungkin secara virtual, pada tanggal 9 dan 10 kemudian dilanjutkan lagi pada 13 sampai 15 Januari 2025, jam 15.00 sampai jam 20.00 malam, nanti ada petugas teknis dari Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendagri yang akan memberikan coaching clinic, ” ucapnya.
Sebagai informasi, turut mendampingi Asisten III Pemkab Kukar pada kegiatan itu diantaranya Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip, Kabid Anggaran BPKAD Kukar Aspiady Yuspian Handani, serta perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar.(Prokom07).