PPU dan Mahakam Ulu Studi Tiru Penyusunan Dokumen GDPK di Kukar
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) telah berhasil menyusun Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), bahkan Raperda GDPK telah diajukan ke DPRD Kukar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah belum lama ini.
Keberhasilan Pemkab Kukar tersebut membuat Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Mahakam Ulu melakukan Studi Tiru terhadap Penyusunan Dokumen GDPK yang kini sudah dimiliki Kutai Kartanegara. Kedua rombongan kabupaten tersebut diterima oleh Staf Ahli Bupati Kukar Didi Ramyadi didampingi Kepala Dinas DP2KB Adinur di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong, Senin (11/12/2023).
“Selamat datang di Kabupaten Kutai Kartanegara, semoga kita semua diberikan kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan agenda kegiatan. Saya atas nama pribadi mendoakan semoga kegiatan pada hari ini terlaksana dengan lancar dan mencapai target yang diharapkan. Aamiin, Ya Robbal ‘Aalamiin,” sambut bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Didi Ramyadi.
Dikatakannya, Pemkab Kukar telah mempersiapkan dokumen GDPK sebagaimana yang menjadi amanat UUNo. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Perpres No. 153/2014 tentang GDPK.
“Melalui silaturahmi antar kabupaten ini, kita semua dapat sambil bertukar pendapat dan gagasan. Tahun 2023 ini Pemkab Kukar pun telah mengajukan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027 kepada DPRD Kabupaten Kukar untuk disahkan,”.
“Saya menyambut baik atas dilakukannya agenda ini dalam rangka penyusunan dokumen GDPK Kabupaten Kukar tahun 2022-2046. Dokumen dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembagunan daerah dan rencana strategis organisasi perangakat daerah di bidang pembangunan kependudukan mencakup lima pilar agar terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah,” ujarnya.
Disebutkannya, menyusun GDPK juga perlu diperhatikan 5 (lima) pilar GDPK terdiri dari Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk; Pilar Peningkatan Kualitas Penduduk; Pilar Pembangunan Keluarga; Pilar Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan Pilar Penataan Data dan Administrasi Kependudukan, menjadi alat bantu dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang kependudukan.
Beberapa tujuan yang ingin dicapai dari dokumen GDPK tersebut, anatara lain: Sebagai dokumen kebijakan dan acuan dasar semua pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, Masyarakat maupun dunia usaha/ swasta dalam pembangunan kependudukan; Sebagai komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkeberlanjutan (Sustainble Development Goals); serta Sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Kukar di bidang Pembangunan Manusia.
Roadmap pembangunan kependudukan yang merupakan bentuk operasionalisasi dari Grand Design selama 5 (lima) tahun perlu disiapkan dalam mencapai suatu tahap, maupun beralih ke tahap lainnya. Roadmap inin bersifat living document agar dapat memiliki fleksibilitas dalam mengadaptasi berbagai dinamika penyelenggaraan pemerintah pada masanya.
Selain itu, dokumen Roadmap Pembangunan Kependudukan mendapat pengaruh langsung dari Grand Design Pembangunan Kependudukan, sedangkan RPJMD akan menginternalisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan melalui Roadmap Pembangunan Kependudukan. Terkait dengan penyiapan Grand Design Pembangunan Kependudukan yang direncanakan pada lingkup waktu 25 tahun maka secara praktikal, Roadmap Pembangunan Kependudukan 5 (lima) tahun pertama merupakan operasionalisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan pada periode 5 (lima) tahun pertama yang akan terinternalisasi dalam penyusunan RPJMD serta rujukan dalam Menyusun Renstra Organisasi Perangkat Daerah.
“Pemkab Kukar berharap dapat secara maksimal membantu upaya penyusunan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan pada periode 5 (lima) tahun. Kita akan terus berkolaborasi dalam menyiapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan yang dapat diberlakukan di daerah masing-masing,” demikian jelasnya. (Prokom10)