PT Ghani Raya Mandiri Lakukan Perjanjian Sewa Dengan Pemkab Kukar
Tenggarong – PT Ghani Raya Mandiri lakukan perjanjian sewa menyewa ruas badan jalan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penandatanganan perjanjian sewa tersebut dilakukan oleh Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono dan Direktur PT Ghani Raya Mandiri Taufik Nadji Alkatiri disaksikan oleh Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin beserta Kepala Perangkat Daerah terkait, di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Rabu (19/1).
Adapun ruas jalan yang diamksud yakni badan jalan Desa Batuah Kecamatan Loa Janan dan ruas jalan Loa Kulu – Tenggarong. Sebelum melakukan penandatanganan, Sekda H Sunggono menjelaskan jalan yang akan digunakan oleh pihak PT Ghani Raya Mandiri tersebut dipergunakan untuk menunjang operasional kegiatan penambangan di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan.
Dalam perjanjian itu, pihak PT Ghani Raya Mandiri menyewa jalan ini selama 5 tahun kedepan dengan jumlah Rp 3,3 Miliar, dimana jalan yang akan dipakai yaitu ruas badan jalan Desa Batuah, Loa Kulu menuju Tenggarong.
Sementara Wakil Bupati H Rendi Solihin mengatakan penyewaan ruas badan jalan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kukar.
Dengan adanya pemakaian jalan oleh pihak perusahaan, telah dilakukan sosialisi kepada masyarakat sekitar dan pengecekan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kukar.
“Kedepannya kami ingin pihak perusahaan selalu melakukan kewajibannya yaitu tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah sekitarnya dan seperti kita harap bersama perjanjian ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.(Prokom06)