Rakortek EPPD, Dirjen Otda Minta Pemda Tuntaskan Pengimputan Data SI LPPD
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat didampingi Perangkat Daeah terkait, mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyusunan Pelaporan Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (21/2) di Kantor Bupati Kukar.
Rakortek terebut dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) sebagaimana pasa 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dirjen Otda Akmal Malik melalui Sekretarisnya saat membuka acara itu mengatakan dalam pelaksanaan desentralisasi dan Otda ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkata kualitas pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah.
“Tiga tujuan Otda itu tentunya identik dengan kemandirian daerah, bagaimana caranya mencapai tiga hal itu maka dibutuhkan staregi dan inovasi dalam penyelenggaran pemrintahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Maka pelaksanaan pemerintahan daerah diaharpakan menjadi lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta harus terukur, sehingga target dalam pelaksanaan pemerintahan dapat dicapai dengan indikator capaian yang baik dan meningkat tiap tahunnya.
Oleh sebab itu untuk membantu Pemda dalam mengamati capaian serta permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka diperlukan mekanisme pelaporan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Sistem pelaporan dan evaluasi ini akan melihat apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah dilaksanan secara efektif, efisien dan tepat sasaran atau belum.
“Hasilnya nanti akan menjadi acuan dalam upaya peningkatan dan pengembangan kapasitas pemrintahan daerah, hal ini merupakan monitoring berkala yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan, ada satu hal utama yang perlu diperhatikan yaitu masih dilaksanaknnya secara manual EPPD itu, yang konsekwensi manual itu terdapat pemasalahan, yakni waktu yang lama dan SDM yang banyak, ini mempengaruhi akurasi dan ketepatan data, serta lambatnya pengerjaan, sehingga rekomendarasi juga terlabat.
Untuk mengatasi hal itu, Kemendagri sejak 2021 membuat Sistem informasi Laporan Penyelengaaan Pemerinatahan Daerah (SI LPPD) sebagai bentuk perbaikan kualitas, yang semula manual akan dilakukan secara eletronik, untuk ketepatan data dan efisiensi waktu, sehinga dapat mendorong percepatan data hingga pengambilan kebijakan.
SI LPPD merupakan suatu aplikasi berbasis web yang mengelola laporan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dirancang khusus untuk mempermudah pengisian dan penyajian pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Maka melalui SI LPPD ini pemerintahan daerah ditekankan meyampaikan laporan dan data yang akurat dan benar, hal ini penting agar hasil evaluasi nantinya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya,” ujarnya.
Selanjutnya, diharapkan Pemda bisa memerintahkan tim penyusun segera menuntaskan pengimputan data indikator kinerja kunci melaui SI LPPD. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah agar mereview kembali laporan tersebut. (prokom04)