Rumah RJ Diresmikan, Kajari Kukar: Pemulihan Keadilan Harus Dijalankan Sungguh – Sungguh
Tenggarong – Rumah Restorative Justice (RJ) Bena Benua Etam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi diresmikan serentak bersamaan dengan peresmian Rumah RJ se Kaltim, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.
Acara itu dihadiri Walikota Samarinda Andi Harun, Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim secara virtual, termasuk Kukar dihadiri oleh Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kukar Darmo Wijoyo, Sultan Adji Muhammad Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Asep Koswara, Camat Tenggarong Sukono dan Perwakilan Kepolisian dan TNI Kabupetan Kukar, di Rumah RJ Jalan Panji Kelurahan Panji Tenggarong, Rabu (18/5).
Dalam sambutanya Andi Harun mengatakan Rumah RJ adalah pemulihan keadilan dimana sudut pandang hukum tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tapi sebesar – besarnya diarahkan untuk kemanfaatan hukum dan penegakan hukum secara restorative dilakukan secara profesional. Artinya, apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka RJ bisa diterapkan.
“Rumah RJ juga sebagai tempat penyelesaian hukum di luar pengadilan, rumah itu juga difungsikan sebagai pos pelayanan hukum, serta sebagai lokasi edukasi kepada masyarakat. Lebih dari itu, dia berharap rumah RJ tidak hanya sebagai penyelesaian hukum pidana saja, akan tetapi persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat,” sebutnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengharapkan RJ mampu membangkitkan kembali nilai – nilai dan norma – norma postif yang sudah ada dilingkungan masyarakat, dalam upaya penyelesaian sebelum upaya terakhir akan dihadapkan kemeja hijau atau pengadilan.
”Selain itu Rumah RJ juga bisa dijadikan sebagai wadah untuk siapa saja berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana akan ditangani oleh tenaga – tenaga yang profesional, mari bersama bahu membahu mewujudkan keadilan berhati nurani lingkungan yang aman, damai, tertib dan sejahtera,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kukar Darmo Wijoyo mengharapkan keberadaan Rumah RJ dengan pendekatan keadilan restorative, maka pemulihan keadilan harus dijalankan dengan sungguh – sungguh, karena merupakan suatu pendekatan pemecahan masalah melibatkan korban pelaku serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan hakiki.
Kemudian harus ada regulasi yang memadai sehingga eksistensi dapat terjaga, agar dalam implementasinya banyak melibatkan berbagai pihak demi fasilitasi sarana dan prasarana yang baik, serta keterlibatan dari Pemerintah Daerah sangat diperlukan sehingga sesuai dengan semangat Rumah RJ yakni mendekatkan nilai – nilai keadilan, musyawarah, persatuan didalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk suatu keharmonisan serta kedamaian dapat diwujudkan.
“Bisa dikatakan mediasi penyelesaian perkara tidak melalui pengadilan Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan,”pungkasnya.(Prokom06)