Safari Subuh di Pengadilan Agama, Pemkab Kukar Jalin Kerjasama Dengan PA Tenggarong
Tenggarong – Safari subuh ke 300 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara yang dirangkai Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kukar dengan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, beberapa hari yang lalu di Aula PA Kelas IB Tenggarong.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan Ketua PA Kelas Tenggarong Samsul Bahri, disaksikan para Forkopimda Kukar, pejabat dilingkup pemkab Kukar, dan pejabat dilingkup PA Tenggarong yang turut hadir dalam acara tersebut.
Samsul Bahri mengatakan sejarah awal pembentukannya, PA Tenggarong mula-mula dibentuk dengan nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, berdasarkan SK Menteri Agama No.195/1968 tanggal 28 Agustus 1968 oleh Menteri Agama RI saat itu K.H. Moh. Dachlan.
Setelah 57 tahun berdiri di Kukar, semua berharap agar PA Tenggarong sebagai lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI, untuk berkomitmen lebih guna memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, dan memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kami menyakini, kolaborasi /sinergi yang baik ini akan menghasilkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kukar,” demikian harapan Ketua PA Kelas IB Tenggarong tersebut.
Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kukar berharap, agar PA menjadi pionir dalam penyuluhan hukum berbasis syariat Islam di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian, mengedukasi masyarakat terkait layanan/bantuan hukum, serta melakukan sosialisasi berkenaan dengan penetapan hukum Islam dalam suatu perkara tertentu, yang mampu mendekatkan institusi PA dengan masyarakat.
Namun demikian, Pemkab Kukar memahami problematika layanan PA Tenggarong yang harus menjangkau penduduk Kukar di 20 kecamatan, dengan total luas wilayah 27.263,10 kilo meter persegi. Perlu adanya sinergi/kolaborasi yang baik efektif untuk menghasilkan pelayanan yang lebih maksimal, bagi seluruh masyarakat Kukar.
Oleh karena itu, pemkab Kukar menyambut baik adanya Nota Kesepakatan sebagai komitmen besar, antara Pemkab Kukar dan PA Tenggarong dalam rangka sinergi pelayanan hukum. Ruang lingkup pentingnya, antara lain, optimalisasi informasi publik di PA Tenggarong dengan memanfaatkan teknologi informasi/media massa. Mewujudkan layanan hukum yang muda, cepat, dan berbiaya ringan, memenuhi sarana/prasarana yang memadai, memberikan edukasi/perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama terkait pencegahan pernikahan anak, perkawinan tidak tercatat, serta hak-hak perempuan/anak pasca perceraian.
“Karena nota kesepakatan yang ditandatangani ini merupakan wujud nyata kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di bidang peradilan agama bagi seluruh masyarakat Kukar,” demikian harapnya. (prokom05)