Sambut Pemilu, Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
Tenggarong – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kukar melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara yang digelar secara virtual itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono didampingi Asisten III Totok Heru Subroto, Kepala BKPSDM H Rakhmadi, Kesbangpol Kukar Sutrisno dengan peserta dari seluruh ASN pada OPD dilingkungan Pemkab Kukar, menghadirkan pembicara dari Bawaslu Kukar Yulia Parlina, di Ruang Vidcon lantai II Kantor Bupati Kukar, Kamis (16/6).
Dalam arahannya Sekda meminta agar pemahaman netralitas untuk diingat oleh ASN, dimana sebelumnya sudah diberikan pembelajaran dari sebelum diangkat menjadi ASN dan setelah menjadi ASN sudah dilakukan sumpah dan janji sebagai ASN. Kemudian dilakukannya penandatanganan fakta integritas dan ASN dituntut selalu netral menghindarkan diri dari konflik benturan kepentingan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Dikatakannya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk selalu mengingatkan ASN nya agar bersikap netral pada saat pemilu baik Pilkada, Pilpres dan Pilkades. Karena beberapa waktu lalu masih ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada saat dilaksanakan Pemilu, dimana pada Pemilu lalu tercatat beberapa pelanggaran ASN Kukar.
“Tentu saja dalam pemberian sanksi dan lainnya, dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari komisi ASN setelah memperhatikan menganalisa laporan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kukar,” ujarnya.
Lebih lanjut katanya, posisi ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik karena mampu menggerakkan potensi dan sosial politik yang ada dilingkungan masing – masing.
“Seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya.
Disebutnya, birokrasi pemerintahan akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis serta dapat mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pelanggaran netralitas ASN akan berdampak dengan adanya diskriminasi layanan munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN adanya konflik adanya kepentingan berdampak pada ASN yang tidak professional.
Maka, Pemerintah melalui Kementerian pemberdayaan ASN dan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara serta Bawaslu selalu melakukan sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan ASN.
“Kita berharap semoga Pemilu akan datang tidak ada lagi ASN yang akan mendapat hukuman disiplin karena dinyatakan tidak netral,” harapnya.
Dikatakan Sunggono Presiden telah meluncurkan Core Values “BerAKHLAK” dan Employer Branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”, hal ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai – nilai dasar yang ada didalam diri ASN di Indonesia dan secara khusus dalam hal ini ASN pemerintahan, diharapkan akan menjadi pondasi budaya kerja bagi ASN professional dan akan diterapkan di OPD masing – masing. ASN harus memihak kepada pemerintah yang sah tidak pada sosok dan pihak tertentu hal ini sebagai wujud nyata netralitas ASN dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya.
Selanjutnya Kepala BKPSDM H Rakhmadi mengungkapkan tujuan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya netralitas bagi ASN di Pemkab Kukar, dan untuk memahami makna netralitas itu sendiri diharapkan pada saat Pemilu maupun Pilkada akan datang tidak ada ASN yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin melanggar netralitas ASN.
Ketentuan netralitas ASN itu sendiri telah diatur undang – undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana disebutkan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, pengawas pembangunan melalui pelaksanaan pelayanan publik yang professional bebas dari intervensi politik serta bersih dari KKN. Didalam pasal 5 huruf n peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 pengganti peraturan nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Oleh karenanya sosialisasi netralitas ASN pada hari ini perlu didukung sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi terjadi pelanggaran netralitas yang dapat merugikan ASN sendiri,” pintanya.(Prokom06)