Sampaikan Nota Keuangan, Wabup Ungkap RAPBD Kukar 2022 Ditarget Rp 4,76 T
Tenggarong – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Kamis (25/11) di ruang Sidang Utama DPRD, di Tenggarong.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, dihadiri secara langsung 24 anggota, dan dikuti anggota yang lain secara virtual.
Wabup Rendi menyampaikan, proses penyusunan Raperda tentang APBD 2022 ini telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan tahun 2022 ini merupakan langkah tahun pertama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026. Maka prioritas pembangunan diarahkan pada hal – hal sebagai berikut, antara lain yaitu penataan manajemen organisasi dan penguatan koordinasi perangkat daerah, peningkatan jangkauan dan akses layanan pendidikan yang bermutu, promosi dan penerapan perilaku hidup bersih, sehat, aman dan produktif; percepatan pembangunan desa sebagai basis produksi pangan dan pemberdayaan masyarakat, penyiapan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagai acuan pembangunan kawasan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
“Memperhatikan prioritas pembangunan tersebut, saya sampaikan RAPBD Kukar tahun anggaran 2022, pendapatan daerah ditargetkan sebesar 4,76 triliun rupiah,” katanya.
Diterangkannya RAPBD sebesar Rp 4,76 T itu terdiri dari PAD sebesar 501,10 Milyar, yang terdiri pajak daerah sebesar 110,86 Milyar, retribusi Daerah sebesar 5,40 Milyar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 32,12 Milyar, dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang Sah sebesar 352,70 Milyar, serta
pendapatan transfer sebesar Rp 4,26 T.
Pendapatan transfer yang didapat ini terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar RP 3,86 T, termasuk di dalamnya antara lain DBH regular, kurang bayar dan DAU yang merupakan bagian dari tansfer umum, DAK dan dana desa yang merupakan bagian dari dana transfer khusus, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 400 milyar yang merupakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
Rendi juga mengungkapkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 5,26 T yang terdiri dari, belanja operasi sebesar 3,845 T, belanja modal sebesar 770,99 milyar, dan belanja tidak terduga sebesar 40 milyar, serta
Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemkab Kukar kepada Pemerintah Desa dalam jenis belanja bantuan keuangan sebesar Rp 606,18 milyar rupiah termasuk didalamnya dana desa (DD) yang berasal dari APBN.
Disebutmya, struktur belanja tersebut diatas masih memungkinkan bergeser pada belanja operasi dan belanja modal, mengingat masih berjalannya pelaksanaan asistensi oleh TAPD terhadap beberapa kegiatan.
“Dalam hal APBD diperkirakan defisit, didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya adalah Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), Nilai SiLPA dalam RAPBD 2022 merupakan estimasi berdasarkan catatan sementara pada akhir tahun 2021 yang diperkirakan sebesar 500 Milyar Rupiah,” pungkasnya.
Untuk diketahui nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2022 ini selanjutnya akan dimintakan pandangan umum fraksi – fraksi pada rapat paripurna ke 20, untuk selanjutnya dibawa ke rapat selanjutnya untuk mendapatkan tanggapan. (Prokom01).