Sekda Buka Ekspose Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kukar 2021-2026
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka acara Ekspose Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (DRTKD) Kukar tahun 2021-2026 dan Bursa Kerja/Job Fair, Selasa (7/12) di hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Membacakan sambutan Bupati Edi Damansuah, Sunggono menyampaikan bahwa sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang berlaku, bahwa Perencanaan Tenaga Kerja (PTK), adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Tenaga Kerja merupakan unsur penting dalam pembangunan nasional, regional dan sektoral. Kukar dengan jumlah penduduk yang cukup banyak memiliki potensi yang besar baik sebagai pelaku pembangunan maupun potensi pasar.
Diamanatkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
“Maka untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan tersebut diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan,” ujarnya.
Disebutnya, permasalahan ketenagakerjaan sampai saat ini masih sangat besar, kompleks dan multidimensional. Antara lain berupa tingkat pengangguran terbuka dan setengah menganggur yang relatif tinggi. Hal tersebut perlu dianalisa, mengapa serapan tenaga kerja lokal masih rendah.
“Jika dikarenakan kualitas tenaga kerja yang masih relatif rendah, maka kita harus memikirkan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar akan tenaga kerja di tempat tersebut. Namun, jika dikarenakan informasi pasar kerja yang relatif masih terbatas, maka tugas kita adalah untuk lebih giat dalam melakukan pendataan terkait jumlah tempat kerja yang ada di Kukar, serta posisi dan klasifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan,” ujarnya.
Selanjutnya, permasalahan pengupahan pekerja yang masih relatif rendah, padahal Pemerintah sudah mengatur upah minimum yang harus dibayarkan kepada Pekerja dan tidak boleh kurang. Oleh karena itu penting sekali bagi perusahaan untuk mengatur struktur skala upah.
Kemudian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum sesuai dengan ketentuan. Kondisi tersebut tentunya beresiko yang sangat besar bagi perusahaan, jika tidak melaksanakan norma K3 bisa saja berakibat fatal, menyebabkan kerugian terhadap aset perusahaan (bangunan, peralatan, manusia, kehilangan jam kerja, citra perusahaan dan lainnya.
Maka, disampaikannya permasalahan tersebut dapat diatasi melalui penciptaan kesempatan kerja dan remuneratif dengan mendayagunakan semua potensi sumber daya manusia yang melibatkan semua komponen masyarakat.
Untuk itu DRTKD Kukar 2021-2026 yang telah tersusun ini dapat dijadikan acuan oleh setiap perangkat daerah dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan, strategi dan programnya, sehingga selaras dengan pembangunan ketenagakerjaan.
“Saya berharap kiranya dokumen rencana kerja ini juga mengakomodir para saudara kita yang memiliki kebutuhan khusus, agar juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Semoga kedepan kita dapat meningkatkan kualitas SDM agar lebih siap masuk ke dunia kerja. Pengelolaan data yang akurat dan valid serta implentasi pelaksanakaan rencana tenaga kerja daerah yang lebih nyata dan tepat sasaran,” demikian harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar Akhmad Hardi Dwi Putra dalam laporannya mengatakan, acara itu bertujuan untuk menyusun perencanaan DRTKD Kukar, sebagai upaya mengurangi masalah ketenagakerjaan, dalam hal mengatasi pengangguran, penciptaan kesematan kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Acara itu diikuti oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja yang juga selaku narasumber, Perangkat Daerah Kukar, serta akademisi, yang diikuti secara langsung maupun virtual. (prokom04)