Sekda Kukar Hadiri Rakor Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU IKN
Tenggarong – Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), Kamis (3/2) di Hotel Golden Tulip Balikpapan.
Pada Rakor itu Sunggono didampingi Kabag Hukum dan Pemerintahan Purnomo, Kabid Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Kukar H Fahmi.
Rakor itu diikuti Pemprov Kaltim, Kabupaten/Kota se Kaltim, dibuka Budiani Staf Ahli Koordinator Penyelenggara IKN.
Sunggono mengatakan, tujuan rakor membahas tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang tentang IKN terhadap dua Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden. Guna lebih maksimal rakor tersebut dibagi dalam beberapa kamar diskusi yaitu membahas Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah khusus IKN, Peraturan Pemerintah tentang pendanaan dan anggaran, Perpres dan Anggaran, Perpres Rencana Induk IKN dan Progres ASN.
Sementara itu, Deputi Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN Bappenas) Lidya mengatakan, kewenangan Pemda khusus Ibu Kota Nusantara saat ini statusnya dalam proses pembahasan sejak Januari 2022 bersama DPR RI, Kementerian PPN – Bappenas, Kementerian Setneg, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi atau BKPM. Sedangkan Peraturan Pemerintah mengenai pendanaan dan anggaran yaitu melalui pendanaan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, rencana kerja dan anggaran Otorita IKN. Pengelolaan Badan Milik Negara dan aset dalam penguasaan; tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, pengalihan pelaksanaan pembangunan dari Badan Milik negara dari Kementerian atau lembaga kepada Otorita IKN meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian ATR / BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Investasi / BKPM, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab Penajam Paser Utara.
Lidya juga mengatakan peraturan pelaksanaan prioritas UU IKN yang harus selesai akhir Maret 2022 oleh Kementerian /lembaga terkait, yaitu Perpres Otorita IKN, Perpres perincian rencana induk Ibu Kota Negara, Perpres kawasan starategis nasional IKN serta peraturan pelaksanaan UU IKN lainnya ( Target penyelesaian Tahun 2024 ).
Ia juga mengatakan, bahwa pembentukan peraturan perundang undangan secara normatif ada dua aspek yang dibahas, yaitu aspek formil dan materil. Aspek formil terdiri dari beberapa tahap perencanaan, penyusunan, bahasan, ketetapan, perundangan dan pendistribusian.
“Aspek formil kelihatan sederhana tetapi jika kita lalai dengan tahapan formil ini, bisa berdampak signifikan kepada faktor penanganan tersebut. Saat ini kita ada diaspek formil yaitu ditahap perencanaan, ” ujarnya.
Untuk efisiensi, pihaknya mengusulkan cukup satu Menteri yang menyampaikan kepada Presiden dalam hal ini Menteri PPN – Bappenas yang selama ini ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi untuk menjadi koordinator dari penyusunan Rancangan undang – Undang IKN hingga sekarang menjadi Undang Undang IKN.
Sedangkan alur pembentukan peraturan pelaksanaan Undang Undang IKN yaitu, paling lambat 16 Februari 2022 , RUU IKN sah menjadi UU IKN ( Pasal 73 UU 12/2011, paling lambat 18 Februari 2022, pengundangan UU IKN ( Pasal 151 (2) Perpres 87/2014, target selesai Minggu ke 4 Februari, pengurusan ijin prakarsa dengan mengajukan pemahaman kepada Presiden ( pasal 30 (3) Perpres 87/2014, serta pelaporan penyusunan rancangan peraturan pemerintah RPP dan usul penyusunan rancangan peraturan Presiden.(Prokom03)